Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tohadi
Dosen dan Advokat

Dosen FH UNPAM dan Advokat Senior Pada TOGA Law Firm

Kewenangan MK dalam Pengujian Perpu

Kompas.com - 17/01/2023, 06:13 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ADA yang menarik dari pernyataan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra dalam menyikapi diskursus terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja).

Menurut mantan Mensesneg era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang menguji Perpu Cipta Kerja sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Jika MK menguji Perpu sebelum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil sikap, hematnya, MK bertindak prematur (Kompas.com, 11/01/2023).

Penulis tertarik untuk memberikan tanggapan atas pandangan hukum dari guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) tersebut.

Ini mengingat dalam preseden hukum yang sudah ada, MK pada kenyataannya telah beberapa kali melakukan pengujian perpu terhadap UUD 1945.

Perkara pengujian perpu

Hingga kini sudah ada beberapa perkara terkait pengujian perpu. Dalam riset penulis melalui situs resmi MK (https://www.mkri.id), perkara-perkara terkait pengujian perpu sebagai berikut:

  1. Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 bertanggal 08 Februari 2010 terkait Pengujian Perpu No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perpu KPK).
  2. Putusan MK No. 91/PUU-XI/2013 bertanggal 30 Januari 2014 terkait Pengujian Perpu No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perpu MK).
  3. Putusan MK No. 38/PUU-XV/2017 bertanggal 12 Desember 2017 terkait Pengujian Perpu UU No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas).
  4. Putusan MK No. 39/PUU-XV/2017 bertanggal 12 Desember 2017 terkait Pengujian Perpu Ormas.
  5. Putusan MK No. 41/PUU-XV/2017 bertanggal 12 Desember 2017 terkait Pengujian Perpu Ormas.
  6. Putusan MK No. 48/PUU-XV/2017 bertanggal 12 Desember 2017 terkait Pengujian Perpu Ormas.
  7. Putusan MK No. 49/PUU-XV/2017 bertanggal 12 Desember 2017 terkait Pengujian Perpu Ormas.
  8. Putusan MK No. 50/PUU-XV/2017 bertanggal 07 November 2017 terkait Pengujian Perpu Ormas. Permohonan ini ditarik kembali oleh pemohonnya.
  9. Putusan MK No. 52/PUU-XV/2017 bertanggal 12 Desember 2017 terkait Pengujian Perpu Ormas.
  10. Putusan MK No. 58/PUU-XV/2017 bertanggal 12 Desember 2017 terkait Pengujian Perpu Ormas.
  11. Putusan MK No. 85/PUU-XV/2017 bertanggal 28 November 2017 terkait Pengujian Perpu No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan (Perpu Akses Informasi Keuangan). Namun kemudian, pemohon menarik kembali permohonannya.

Dari data yang disebutkan di atas sangat jelas Mahkamah telah melakukan pengujian sejumlah perpu terhadap UUD 1945 dan kemudian memutusnya. Ada Perpu KPK, Perpu MK, Perpu Ormas, dan Perpu Akses Informasi Keuangan.

Data mutakhir di MK menunjukkan ada 2 (dua) perkara yang sudah teregistrasi di MK terkait pengujian perpu dalam hal ini pengujian formil atas Perpu Cipta Kerja, yaitu Perkara No. 5/PUU-XXI/2023 dan Perkara No. 6/PUU-XXI/2023.

Kedua perkara pengujian Perpu Cipta Kerja ini yang lantas mendapat tanggapan hukum dari Yusril Ihza Mahendra.

Dalam pandangan hukum Yusril, kewenangan yang lebih dahulu membahas perpu menurut UUD 1945 diberikan kepada DPR.

DPR yang akan membahas perpu sebelum kemudian memutuskan apakah perpu itu diterima atau ditolak.

Jika MK sampai lebih dahulu menyatakan perpu bertentangan dengan UUD 1945, ketika DPR sedang membahas perpu, maka dapat menimbulkan sengketa kewenangan antara DPR dan MK.

Padahal, lanjut Yusril, MK-lah satu-satunya lembaga tinggi negara yang diberikan mandat konstitusional untuk mengadili sengketa kewenangan antara lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.

Perpu dalam pertimbangan hukum MK

Pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusannya terkait pengujian perpu sangat tegas menyatakan bahwa MK berwenang untuk melakukan pengujian atas perpu terhadap UUD 1945.

Dalam pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 bertanggal 08 Februari 2010, halaman 21, Mahkamah berpendapat:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPA: Proyek Strategis Nasional Jokowi 'Lapar Tanah', Picu 73 Konflik Agraria sejak 2020

KPA: Proyek Strategis Nasional Jokowi "Lapar Tanah", Picu 73 Konflik Agraria sejak 2020

Nasional
Bahas Kerja Sama Regional di PBB, Menlu Pamer Keketuaan Indonesia di ASEAN

Bahas Kerja Sama Regional di PBB, Menlu Pamer Keketuaan Indonesia di ASEAN

Nasional
Pemerintah-DPR Dinilai Diam-diam Obral HGU 190 Tahun untuk Investor Lewat Revisi UU IKN

Pemerintah-DPR Dinilai Diam-diam Obral HGU 190 Tahun untuk Investor Lewat Revisi UU IKN

Nasional
Di PBB, Menlu Singgung Nasib Dunia Masih Ditentukan Segelintir Negara

Di PBB, Menlu Singgung Nasib Dunia Masih Ditentukan Segelintir Negara

Nasional
Gerilya Para Elite PSI demi 'Menjemput' Kaesang Pangarep

Gerilya Para Elite PSI demi "Menjemput" Kaesang Pangarep

Nasional
Kaesang Masuk PSI, Pengamat: Mengafirmasi Jokowi Main Politik 2 Kaki

Kaesang Masuk PSI, Pengamat: Mengafirmasi Jokowi Main Politik 2 Kaki

Nasional
Kapolri Dalami Penyebab Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Kapolri Dalami Penyebab Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Kapolri Perintahkan Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara Diusut Tuntas

Kapolri Perintahkan Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara Diusut Tuntas

Nasional
Ganjar Soal Mahfud jadi Cawapres: Saya Kira Bisa

Ganjar Soal Mahfud jadi Cawapres: Saya Kira Bisa

Nasional
Kemlu: WNI Diculik di Malaysia Sudah Diserahkan ke KJRI

Kemlu: WNI Diculik di Malaysia Sudah Diserahkan ke KJRI

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Publik Akan Gunakan Hak Pilih Sebab Yakin Pemilu 2024 Aman

Survei Litbang "Kompas": Publik Akan Gunakan Hak Pilih Sebab Yakin Pemilu 2024 Aman

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Publik Nilai Kinerja KPU-Bawaslu Baik Jaminan Pemilu Aman dan Damai

Survei Litbang "Kompas": Publik Nilai Kinerja KPU-Bawaslu Baik Jaminan Pemilu Aman dan Damai

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Pemerintah dan Polri Diyakini Mampu Jaga Stabilitas Pemilu 2024

Survei Litbang "Kompas": Pemerintah dan Polri Diyakini Mampu Jaga Stabilitas Pemilu 2024

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Publik Yakin Pemilu 2024 Aman dan Damai

Survei Litbang "Kompas": Publik Yakin Pemilu 2024 Aman dan Damai

Nasional
Panglima Pastikan Oknum Prajurit Kostrad yang Lakukan Pelecehan Seksual Diproses Hukum

Panglima Pastikan Oknum Prajurit Kostrad yang Lakukan Pelecehan Seksual Diproses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com