ADA yang menarik dari pernyataan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra dalam menyikapi diskursus terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja).
Menurut mantan Mensesneg era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang menguji Perpu Cipta Kerja sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Jika MK menguji Perpu sebelum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil sikap, hematnya, MK bertindak prematur (Kompas.com, 11/01/2023).
Penulis tertarik untuk memberikan tanggapan atas pandangan hukum dari guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) tersebut.
Ini mengingat dalam preseden hukum yang sudah ada, MK pada kenyataannya telah beberapa kali melakukan pengujian perpu terhadap UUD 1945.
Hingga kini sudah ada beberapa perkara terkait pengujian perpu. Dalam riset penulis melalui situs resmi MK (https://www.mkri.id), perkara-perkara terkait pengujian perpu sebagai berikut:
Dari data yang disebutkan di atas sangat jelas Mahkamah telah melakukan pengujian sejumlah perpu terhadap UUD 1945 dan kemudian memutusnya. Ada Perpu KPK, Perpu MK, Perpu Ormas, dan Perpu Akses Informasi Keuangan.
Data mutakhir di MK menunjukkan ada 2 (dua) perkara yang sudah teregistrasi di MK terkait pengujian perpu dalam hal ini pengujian formil atas Perpu Cipta Kerja, yaitu Perkara No. 5/PUU-XXI/2023 dan Perkara No. 6/PUU-XXI/2023.
Kedua perkara pengujian Perpu Cipta Kerja ini yang lantas mendapat tanggapan hukum dari Yusril Ihza Mahendra.
Dalam pandangan hukum Yusril, kewenangan yang lebih dahulu membahas perpu menurut UUD 1945 diberikan kepada DPR.
DPR yang akan membahas perpu sebelum kemudian memutuskan apakah perpu itu diterima atau ditolak.
Jika MK sampai lebih dahulu menyatakan perpu bertentangan dengan UUD 1945, ketika DPR sedang membahas perpu, maka dapat menimbulkan sengketa kewenangan antara DPR dan MK.
Padahal, lanjut Yusril, MK-lah satu-satunya lembaga tinggi negara yang diberikan mandat konstitusional untuk mengadili sengketa kewenangan antara lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
Pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusannya terkait pengujian perpu sangat tegas menyatakan bahwa MK berwenang untuk melakukan pengujian atas perpu terhadap UUD 1945.
Dalam pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 bertanggal 08 Februari 2010, halaman 21, Mahkamah berpendapat:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.