Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Putri Candrawathi Sengaja Dikondisikan Berpenampilan Seksi

Kompas.com - 16/01/2023, 16:01 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Putri Candrawathi sengaja berpakaian lebih seksi untuk melancarkan skenario pelecehan seksual yang dilakukan di rumah dinas Kadiv Propam Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkap Jaksa dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Bahwa untuk menjalankan skenario, saksi Putri seolah-olah akan dilecehkan atau diperkosan oleh korban sehingga terjadi tembak-menembak antara korban dengan saksi Richard," ujar Jaksa membacakan tuntutan.

Baca juga: 8 Alasan Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua: Singgung Visum hingga Uji Poligraf

Jaksa menyebut, saat tiba dari Magelang menuju Jakarta, Putri mulanya memakai baju sweater berwarna coklat dan celana leging warna hitam panjang.

Lalu, setelah berada di rumah dinas kawasan Duren Tiga, menurut Jaksa, Putri sengaja dikondisikan mengganti pakaian yang lebih pendek. 

"Sengaja dikondisikan berpenampilan seksi dengan mengganti pakaian lebih seksi dengan baju model blus kemeja warna dengan pakaian hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam," tutur Jaksa.

"Sehingga menjadi penyebab seolah-olah korban kemudian berniat melecehkan atau memerkosa saksi Putri Candrawathi," ujar Jaksa.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Dugaan Perselingkuhan Putri Candrawathi-Brigadir J

Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com