Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Fasilitas Akses Penyandang Tuna Netra atas Objek Hak Cipta Berdasar Marrakesh Treaty

Kompas.com - 15/01/2023, 16:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Indonesia dan Marrakesh Treaty

Keikutsertaan Indonesia sebagai negara peserta (contracting state) Marrakesh Treaty, akan berdampak pada semakin terbukanya akses bagi para penyandang tuna netra dan terhadap berbagai karya cipta yang diterbitkan baik nasional maupun internasional.

Selain karya cipta nasional, karya-karya cipta internasional justru memiliki nilai sangat penting, seperti berbagai published works dalam berbagai format termasuk Braille, teks dengan huruf cetak besar dan audio books untuk meningkatkan kualitas hidup dan ilmu pengetahuan.

Ratifikasi Marrakesh Treaty memberikan kewajiban kepada semua negara peserta, termasuk Indonesia, untuk mengadopsi isi perjanjian internasional ke dalam berbagai ketentuan hukum nasionalnya, yang mencakup norma untuk memperbolehkan reproduksi, distribusi, dan penyediaan published works yang dapat diakses oleh para penyandang disabilitas tersebut.

Namun demikian, Marrakesh Treaty juga tetap menghargai dan melindungi para pencipta dan penerbit. Marrakesh Treaty mengatur pelindungan bagi pencipta dan penerbit dari penyalahgunaan atau distribusi karya ciptanya di luar penerima manfaat (beneficiaries).

Data WHO

Dalam rilis resminya pada 13 Oktober 2022 di laman www.who.int, yang berjudul Vision Impairment and Blindness, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa gangguan penglihatan berkorelasi dengan produktivitas global.

Penyebab utama gangguan penglihatan dan kebutaan adalah kesalahan refraksi yang tidak dikoreksi dan katarak.

WHO menyatakan bahwa mayoritas orang dengan gangguan penglihatan dan kebutaan berusia di atas 50 tahun; namun, kehilangan penglihatan dapat memengaruhi orang-orang dari segala usia.

Data WHO menunjukan secara global, setidaknya 2,2 miliar orang memiliki gangguan penglihatan dekat atau jauh. Lebih jauh diingatkan bahwa setidaknya 1 miliar atau hampir separuh gangguan penglihatan dapat dicegah atau masih harus ditangani.

Bagaimana dengan Indonesia? Karena adanya keterbatasan penglihatan dan kemampuan mobilisasi penyandang, di Indonesia tunanetra menempati urutan pertama di antara semua kategori disabilitas lainnya dalam hal limiting condition (Susenas, 2006).

Data Kementerian Kesehatan RI menunjukan bahwa jumlah penyandang disabilitas tunanetra di Indonesia mencapai 1,5 persen keseluruhan penduduk Indonesia.

Jika saat ini jumlah penduduk di Indonesia mencapai lebih dari 270 juta jiwa, maka jumlah penyandang disabilitas tunanetra berada pada kisaran 4 juta jiwa.

Berdasar data ini maka penyandang tunanetra perlu mendapatkan fasilitasi dan perlakuan khusus, untuk mengurangi kendala beraktivitas, termasuk untuk mengakses berbagai published works dalam berbagai format, Braille, teks dengan huruf cetak besar dan audio books. sebagai obyek hak cipta dan ilmu pengetahuan.

Ratifikasi Marrakesh Treaty diharapkan semakin mendorong upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak tersebut.

Bagi Indonesia, Ratifikasi Perjanjian ini menunjukan kepedulian tinggi bagi penyandang disabilitas.

Ratifikasi ini memerlukan segera peraturan implementasi dan kebijakan pragmatis untuk menjamin hak akses tersebut. Ketentuan itu dapat dibuat dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden, atau Peraturan Menteri terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com