Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Fasilitas Akses Penyandang Tuna Netra atas Objek Hak Cipta Berdasar Marrakesh Treaty

Kompas.com - 15/01/2023, 16:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

INDONESIA telah meratifikasi Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilttas Dalam Membaca Karya Cetak, melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020.

Perjanjian internasional ini digagas oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organisation atau WIPO) dan dikenal dengan nama Marrakesh Treaty To Facilitate Access To Published Works For Persons Who Are Blind, Visually Impaired, Or Otherwise Print Disabled.

Perpres ini diundangkan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keahlian penyandang disabilitas netra, gangguan penglihatan, atau disabilitas dalam membaca karya cetak, sebagai langkah lanjut ditandatanganinya Treaty oleh Indonesia sebelumnya.

Melalui Perpres dan Marrakesh Treaty ini, pemerintah menyediakan jaminan akses yang lebih luas kepada penyandang disabilitas netra, gangguan penglihatan, atau disabilitas terhadap karya cetak yang dipublikasikan, untuk meningkatkan kualitas hidup mereka yang lebih baik;

Marrakesh Treaty telah diadopsi dalam Konferensi Diplomatik di Marrakesh, Maroko pada tanggal 27 Juni 2013, dan ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jenewa, Swiss pada 24 September 2013. Dengan demikian, maka perlu dilakukan langkah ratifikasi.

Marrakesh Treaty

Seperti diketahui, dalam praktik Hukum Internasional, sebuah perjanjian internasional apakah itu Konvensi (convention), Treaty (traktat), Agreement, selalu melalui beberapa tahap.

Pertama, tahap pembuatan, di mana untuk Marrakesh Treaty prosesnya melibatkan para negosiator kekayaan intelektual dan para diplomat dari sekitar 186 negara, termasuk Indonesia.

Proses negosiasi ini berlanjut pada perundingan secara resmi yang dilakukan oleh wakil-wakil negara yang kemudian merumuskan dan mengesahkannya.

Perundingan memang seringkali tidak mudah, karena ada tahapan dan proses penerimaan teks (adoption of the text) yang dalam konferensi multilateral memerlukan persetujuan 2/3 dari negara yang hadir dan menggunakan suaranya.

Kedua, setelah penerimaan teks, tahapan selanjutnya adalah pengesahan teks. Proses pengesahan teks dilakukan sesuai kesepakatan para peserta, atau dengan pembubuhan tanda tangan wakil negara dalam teks perjanjian internasional tersebut.

Siapa yang berwenang mewakili negara, diatur dalam Pasal 7 Konvensi Wina 1969, di antaranya, yaitu kepala negara, kepala pemerintahan, dan menteri luar negeri. Dalam hal tertentu seringkali juga didelegasikan lagi pada pejabat eselon I.

Pada saat penandatanganan Marakesh Treaty, Menteri Luar Negeri RI, menguasakan dan mendelegasikan wewenang kepada saya sebagai Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI waktu itu, untuk menandatangani Marrakesh Treaty secara resmi bertepatan dengan General Assemby WIPO di Jenewa.

Indonesia waktu itu menjadi negara ke-54 yang menandatangani perjanjian tersebut. Treaty itu akan mulai berlaku setelah diratifikasi oleh 20 negara anggota WIPO. Dengan demikian jumlah minimal ini sudah jauh terlampaui.

Ketiga, yaitu tahap ratifikasi. Menurut Pasal 1 angka 2 UU 24/2000, ratifikasi merupakan salah satu perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional.

Di Indonesia praktik menunjukan bahwa ratifikasi dilakukan bisa melalui undang-undang atau peraturan presiden.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com