Salin Artikel

Fasilitas Akses Penyandang Tuna Netra atas Objek Hak Cipta Berdasar Marrakesh Treaty

Perjanjian internasional ini digagas oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organisation atau WIPO) dan dikenal dengan nama Marrakesh Treaty To Facilitate Access To Published Works For Persons Who Are Blind, Visually Impaired, Or Otherwise Print Disabled.

Perpres ini diundangkan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keahlian penyandang disabilitas netra, gangguan penglihatan, atau disabilitas dalam membaca karya cetak, sebagai langkah lanjut ditandatanganinya Treaty oleh Indonesia sebelumnya.

Melalui Perpres dan Marrakesh Treaty ini, pemerintah menyediakan jaminan akses yang lebih luas kepada penyandang disabilitas netra, gangguan penglihatan, atau disabilitas terhadap karya cetak yang dipublikasikan, untuk meningkatkan kualitas hidup mereka yang lebih baik;

Marrakesh Treaty telah diadopsi dalam Konferensi Diplomatik di Marrakesh, Maroko pada tanggal 27 Juni 2013, dan ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jenewa, Swiss pada 24 September 2013. Dengan demikian, maka perlu dilakukan langkah ratifikasi.

Marrakesh Treaty

Seperti diketahui, dalam praktik Hukum Internasional, sebuah perjanjian internasional apakah itu Konvensi (convention), Treaty (traktat), Agreement, selalu melalui beberapa tahap.

Pertama, tahap pembuatan, di mana untuk Marrakesh Treaty prosesnya melibatkan para negosiator kekayaan intelektual dan para diplomat dari sekitar 186 negara, termasuk Indonesia.

Proses negosiasi ini berlanjut pada perundingan secara resmi yang dilakukan oleh wakil-wakil negara yang kemudian merumuskan dan mengesahkannya.

Perundingan memang seringkali tidak mudah, karena ada tahapan dan proses penerimaan teks (adoption of the text) yang dalam konferensi multilateral memerlukan persetujuan 2/3 dari negara yang hadir dan menggunakan suaranya.

Kedua, setelah penerimaan teks, tahapan selanjutnya adalah pengesahan teks. Proses pengesahan teks dilakukan sesuai kesepakatan para peserta, atau dengan pembubuhan tanda tangan wakil negara dalam teks perjanjian internasional tersebut.

Siapa yang berwenang mewakili negara, diatur dalam Pasal 7 Konvensi Wina 1969, di antaranya, yaitu kepala negara, kepala pemerintahan, dan menteri luar negeri. Dalam hal tertentu seringkali juga didelegasikan lagi pada pejabat eselon I.

Pada saat penandatanganan Marakesh Treaty, Menteri Luar Negeri RI, menguasakan dan mendelegasikan wewenang kepada saya sebagai Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI waktu itu, untuk menandatangani Marrakesh Treaty secara resmi bertepatan dengan General Assemby WIPO di Jenewa.

Indonesia waktu itu menjadi negara ke-54 yang menandatangani perjanjian tersebut. Treaty itu akan mulai berlaku setelah diratifikasi oleh 20 negara anggota WIPO. Dengan demikian jumlah minimal ini sudah jauh terlampaui.

Ketiga, yaitu tahap ratifikasi. Menurut Pasal 1 angka 2 UU 24/2000, ratifikasi merupakan salah satu perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional.

Di Indonesia praktik menunjukan bahwa ratifikasi dilakukan bisa melalui undang-undang atau peraturan presiden.

Indonesia dan Marrakesh Treaty

Keikutsertaan Indonesia sebagai negara peserta (contracting state) Marrakesh Treaty, akan berdampak pada semakin terbukanya akses bagi para penyandang tuna netra dan terhadap berbagai karya cipta yang diterbitkan baik nasional maupun internasional.

Selain karya cipta nasional, karya-karya cipta internasional justru memiliki nilai sangat penting, seperti berbagai published works dalam berbagai format termasuk Braille, teks dengan huruf cetak besar dan audio books untuk meningkatkan kualitas hidup dan ilmu pengetahuan.

Ratifikasi Marrakesh Treaty memberikan kewajiban kepada semua negara peserta, termasuk Indonesia, untuk mengadopsi isi perjanjian internasional ke dalam berbagai ketentuan hukum nasionalnya, yang mencakup norma untuk memperbolehkan reproduksi, distribusi, dan penyediaan published works yang dapat diakses oleh para penyandang disabilitas tersebut.

Namun demikian, Marrakesh Treaty juga tetap menghargai dan melindungi para pencipta dan penerbit. Marrakesh Treaty mengatur pelindungan bagi pencipta dan penerbit dari penyalahgunaan atau distribusi karya ciptanya di luar penerima manfaat (beneficiaries).

Data WHO

Dalam rilis resminya pada 13 Oktober 2022 di laman www.who.int, yang berjudul Vision Impairment and Blindness, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa gangguan penglihatan berkorelasi dengan produktivitas global.

Penyebab utama gangguan penglihatan dan kebutaan adalah kesalahan refraksi yang tidak dikoreksi dan katarak.

WHO menyatakan bahwa mayoritas orang dengan gangguan penglihatan dan kebutaan berusia di atas 50 tahun; namun, kehilangan penglihatan dapat memengaruhi orang-orang dari segala usia.

Data WHO menunjukan secara global, setidaknya 2,2 miliar orang memiliki gangguan penglihatan dekat atau jauh. Lebih jauh diingatkan bahwa setidaknya 1 miliar atau hampir separuh gangguan penglihatan dapat dicegah atau masih harus ditangani.

Bagaimana dengan Indonesia? Karena adanya keterbatasan penglihatan dan kemampuan mobilisasi penyandang, di Indonesia tunanetra menempati urutan pertama di antara semua kategori disabilitas lainnya dalam hal limiting condition (Susenas, 2006).

Data Kementerian Kesehatan RI menunjukan bahwa jumlah penyandang disabilitas tunanetra di Indonesia mencapai 1,5 persen keseluruhan penduduk Indonesia.

Jika saat ini jumlah penduduk di Indonesia mencapai lebih dari 270 juta jiwa, maka jumlah penyandang disabilitas tunanetra berada pada kisaran 4 juta jiwa.

Berdasar data ini maka penyandang tunanetra perlu mendapatkan fasilitasi dan perlakuan khusus, untuk mengurangi kendala beraktivitas, termasuk untuk mengakses berbagai published works dalam berbagai format, Braille, teks dengan huruf cetak besar dan audio books. sebagai obyek hak cipta dan ilmu pengetahuan.

Ratifikasi Marrakesh Treaty diharapkan semakin mendorong upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak tersebut.

Bagi Indonesia, Ratifikasi Perjanjian ini menunjukan kepedulian tinggi bagi penyandang disabilitas.

Ratifikasi ini memerlukan segera peraturan implementasi dan kebijakan pragmatis untuk menjamin hak akses tersebut. Ketentuan itu dapat dibuat dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden, atau Peraturan Menteri terkait.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/15/16070311/fasilitas-akses-penyandang-tuna-netra-atas-objek-hak-cipta-berdasar

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

DSNG bersama Dubes Jerman Tinjau Mitra dan Penerima Manfaat Program SCPOPP

DSNG bersama Dubes Jerman Tinjau Mitra dan Penerima Manfaat Program SCPOPP

Nasional
Reaksi Keras Nasdem ke Mahfud Usai Beri Pesan Hati-hati Anies Dijegal Koalisi Sendiri

Reaksi Keras Nasdem ke Mahfud Usai Beri Pesan Hati-hati Anies Dijegal Koalisi Sendiri

Nasional
Safari Politik ke Cirebon, Ganjar Bakal Sowan ke Ulama dan Ponpes Dilanjutkan Bertemu 'Tiktokers'

Safari Politik ke Cirebon, Ganjar Bakal Sowan ke Ulama dan Ponpes Dilanjutkan Bertemu "Tiktokers"

Nasional
Lari Pagi di Cirebon, Ganjar Pranowo Sapa dan Tos dengan Warga

Lari Pagi di Cirebon, Ganjar Pranowo Sapa dan Tos dengan Warga

Nasional
Megawati: Banyak Amat Ya, yang Mau Jadi Cawapres

Megawati: Banyak Amat Ya, yang Mau Jadi Cawapres

Nasional
PAN Belum Sreg Usung Ganjar, Megawati Utus Puan Ke Kantor DPP PAN

PAN Belum Sreg Usung Ganjar, Megawati Utus Puan Ke Kantor DPP PAN

Nasional
Nasdem Mau Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Johnny Plate, Kejagung Ingatkan Ini

Nasdem Mau Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Johnny Plate, Kejagung Ingatkan Ini

Nasional
Belum 'Sreg' Dukung Ganjar, PAN Bakal Bertemu Prabowo

Belum "Sreg" Dukung Ganjar, PAN Bakal Bertemu Prabowo

Nasional
Blak-blakan PAN di Depan Megawati Mengaku Belum 'Sreg' Dukung Ganjar

Blak-blakan PAN di Depan Megawati Mengaku Belum "Sreg" Dukung Ganjar

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kapolda Sulteng 'Disentil' Kurang Piknik | Cawapres Anies Mengerecut Satu Nama

[POPULER NASIONAL] Kapolda Sulteng "Disentil" Kurang Piknik | Cawapres Anies Mengerecut Satu Nama

Nasional
Bergabung PAN, Priyo Budi Santoso: Enggak Mudah Saya Putuskan

Bergabung PAN, Priyo Budi Santoso: Enggak Mudah Saya Putuskan

Nasional
Keluarga Minta Kasus Bripka AS Bunuh Diri Ditangani Bareskrim, Polri: Tidak Semua Ditarik ke Mabes

Keluarga Minta Kasus Bripka AS Bunuh Diri Ditangani Bareskrim, Polri: Tidak Semua Ditarik ke Mabes

Nasional
Tanggal 5 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bicara Sosok Cawapres, Ganjar: Banyak Nama Hebat, Kita Tinggal Duduk Sambil Ngopi

Bicara Sosok Cawapres, Ganjar: Banyak Nama Hebat, Kita Tinggal Duduk Sambil Ngopi

Nasional
Pakar Sebut Persetubuhan ABG di Sulteng Pemerkosaan, Singgung Pola Relasi

Pakar Sebut Persetubuhan ABG di Sulteng Pemerkosaan, Singgung Pola Relasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke