Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Tim Pakar Kaget KPU Manut DPR soal Dapil Pemilu 2024, Abaikan Kajian

Kompas.com - 13/01/2023, 20:05 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim pakar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ramlan Surbakti, mengaku terkejut lembaga penyelenggara pemilu itu "manut" Komisi II DPR yang menginginkan agar daerah pemilihan (dapil) DPR dan DPRD provinsi tetap memakai dapil 2019, kecuali dapil di 4 provinsi baru.

Sebelumnya, guru besar ilmu politik Universitas Airlangga ini dilibatkan KPU RI untuk mengkaji penataan ulang dapil, setelah KPU RI diberi oleh Mahkamah Konstitusi wewenang menata ulang dapil lewat putusan nomor 80/ PUU-XX/2022.

Ramlan dan beberapa pakar lain sudah beberapa kali diundang KPU RI untuk membicarakan penataan ulang dapil ini.

Namun, Ramlan mengaku, kesepakatan KPU dengan DPR untuk tidak menata ulang dapil tidak pernah dibahas dalam rapat dengan tim pakar.

Baca juga: KPU Banting Setir Tata Ulang Dapil, Sudah Siapkan Kajian Malah Manut DPR

"Betul (tidak pernah dibahas)," kata dia ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (13/1/2023).

Eks Ketua KPU RI ini justru balik bertanya mengenai isi kesepakatan KPU dan DPR soal dapil ini.

"Yang berubah hanya formatnya saja, substansinya sama saja. Apa memang begitu?" tanya dia.

Ramlan menjelaskan, kajian tim pakar bersama KPU RI telah menyepakati sedikitnya empat model simulasi penataan ulang dapil, mulai dari pendekatan matematis murni berbasis jumlah penduduk, hingga yang bersifat afirmatif--memperhatikan kesetaraan harga kursi Jawa dan luar Jawa.

Baca juga: Mahfud: KPU yang Bodoh Kalau Mau Diintervensi

Ia mengaku sempat bertanya kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ketika mendengar bahwa lembaga penyelenggara pemilu itu diundang Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI.

"Saya tanya Hasyim, 'Syim, alternatif mana yang diajukan?'" ungkapnya dalam diskusi virtual Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jumat sore.

"Ya, (alternatif) 1, 2, 3, 4, Pak," kata Ramlan menirukan jawaban Hasyim.

"Poin saya setelah Rapat Dengar Pendapat, kok ini ada kesepakatan Komisi II, Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, mengenai akan tetap mempertahankan dapil?" lanjutnya.

Ia menilai ada intervensi terhadap kerja-kerja KPU RI dalam menata ulang dapil. Penataan ulang dapil, lanjutnya, memang berbenturan dengan kepentingan partai politik yang dianggap sudah mempersiapkan peta pemenangan di dapil masing-masing.

Baca juga: Turuti DPR, KPU Tak Ubah Dapil DPR dan DPRD meski Diberi Wewenang MK

Terlebih, dapil yang digunakan selama ini tidak pernah berubah selama belasan tahun.

Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80/PUU-XX/2022, memberi KPU kewenangan menata ulang dapil DPR dan DPRD provinsi lewat Peraturan KPU.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com