Selama ini, hal itu jadi wewenang Dewan yang dikunci pada Lampiran III dan IV UU Pemilu.
Namun, hasil Rapat Kerja dan konsinyering dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (11/1/2023), dapil DPR dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU kelak disepakati tetap menggunakan dapil Pemilu 2019 yang bersumber dari Lampiran III dan IV UU Pemilu serta Perppu Pemilu.
Ramlan menilai, hal ini tak ubahnya KPU RI memfotokopi kebijakan Dewan soal dapil yang sudah digugat ke MK dan dinyatakan inkonstitusional.
"Kalau nanti Peraturan KPU itu sama dengan Lampiran III dan IV, apakah bisa digugat ke MA, bisa saja kenapa tidak, karena bertentangan dengan putusan MK," ujar Ramlan.
KPU RI berdalih bahwa kesepakatan mereka untuk tak mengutak-atik daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR RI dan DPRD provinsi didasarkan pada prinsip kesinambungan.
"Hal tersebut tidak bertentangan dengan salah satu prinsip penataan daerah pemilihan yaitu prinsip berkesinambungan," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
"Prinsip berkesinambungan yang terdapat dalam Pasal 185 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) juga merupakan salah satu prinsip dalam penataan daerah pemilihan, karena saat ini peserta pemilu sudah ditetapkan dan sebentar lagi memasuki masa pendaftaran bakal caleg untuk pemilu anggota DPR dan DPRD," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.