Salin Artikel

Anggota Tim Pakar Kaget KPU Manut DPR soal Dapil Pemilu 2024, Abaikan Kajian

Sebelumnya, guru besar ilmu politik Universitas Airlangga ini dilibatkan KPU RI untuk mengkaji penataan ulang dapil, setelah KPU RI diberi oleh Mahkamah Konstitusi wewenang menata ulang dapil lewat putusan nomor 80/ PUU-XX/2022.

Ramlan dan beberapa pakar lain sudah beberapa kali diundang KPU RI untuk membicarakan penataan ulang dapil ini.

Namun, Ramlan mengaku, kesepakatan KPU dengan DPR untuk tidak menata ulang dapil tidak pernah dibahas dalam rapat dengan tim pakar.

"Betul (tidak pernah dibahas)," kata dia ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (13/1/2023).

Eks Ketua KPU RI ini justru balik bertanya mengenai isi kesepakatan KPU dan DPR soal dapil ini.

"Yang berubah hanya formatnya saja, substansinya sama saja. Apa memang begitu?" tanya dia.

Ramlan menjelaskan, kajian tim pakar bersama KPU RI telah menyepakati sedikitnya empat model simulasi penataan ulang dapil, mulai dari pendekatan matematis murni berbasis jumlah penduduk, hingga yang bersifat afirmatif--memperhatikan kesetaraan harga kursi Jawa dan luar Jawa.

Ia mengaku sempat bertanya kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ketika mendengar bahwa lembaga penyelenggara pemilu itu diundang Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI.

"Saya tanya Hasyim, 'Syim, alternatif mana yang diajukan?'" ungkapnya dalam diskusi virtual Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jumat sore.

"Ya, (alternatif) 1, 2, 3, 4, Pak," kata Ramlan menirukan jawaban Hasyim.

"Poin saya setelah Rapat Dengar Pendapat, kok ini ada kesepakatan Komisi II, Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, mengenai akan tetap mempertahankan dapil?" lanjutnya.

Ia menilai ada intervensi terhadap kerja-kerja KPU RI dalam menata ulang dapil. Penataan ulang dapil, lanjutnya, memang berbenturan dengan kepentingan partai politik yang dianggap sudah mempersiapkan peta pemenangan di dapil masing-masing.

Terlebih, dapil yang digunakan selama ini tidak pernah berubah selama belasan tahun.

Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80/PUU-XX/2022, memberi KPU kewenangan menata ulang dapil DPR dan DPRD provinsi lewat Peraturan KPU.

Selama ini, hal itu jadi wewenang Dewan yang dikunci pada Lampiran III dan IV UU Pemilu.

Namun, hasil Rapat Kerja dan konsinyering dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (11/1/2023), dapil DPR dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU kelak disepakati tetap menggunakan dapil Pemilu 2019 yang bersumber dari Lampiran III dan IV UU Pemilu serta Perppu Pemilu.

Ramlan menilai, hal ini tak ubahnya KPU RI memfotokopi kebijakan Dewan soal dapil yang sudah digugat ke MK dan dinyatakan inkonstitusional.

"Kalau nanti Peraturan KPU itu sama dengan Lampiran III dan IV, apakah bisa digugat ke MA, bisa saja kenapa tidak, karena bertentangan dengan putusan MK," ujar Ramlan.

"Hal tersebut tidak bertentangan dengan salah satu prinsip penataan daerah pemilihan yaitu prinsip berkesinambungan," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

"Prinsip berkesinambungan yang terdapat dalam Pasal 185 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) juga merupakan salah satu prinsip dalam penataan daerah pemilihan, karena saat ini peserta pemilu sudah ditetapkan dan sebentar lagi memasuki masa pendaftaran bakal caleg untuk pemilu anggota DPR dan DPRD," jelasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/13/20054221/anggota-tim-pakar-kaget-kpu-manut-dpr-soal-dapil-pemilu-2024-abaikan-kajian

Terkini Lainnya

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke