Sebelumnya, guru besar ilmu politik Universitas Airlangga ini dilibatkan KPU RI untuk mengkaji penataan ulang dapil, setelah KPU RI diberi oleh Mahkamah Konstitusi wewenang menata ulang dapil lewat putusan nomor 80/ PUU-XX/2022.
Ramlan dan beberapa pakar lain sudah beberapa kali diundang KPU RI untuk membicarakan penataan ulang dapil ini.
Namun, Ramlan mengaku, kesepakatan KPU dengan DPR untuk tidak menata ulang dapil tidak pernah dibahas dalam rapat dengan tim pakar.
"Betul (tidak pernah dibahas)," kata dia ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (13/1/2023).
Eks Ketua KPU RI ini justru balik bertanya mengenai isi kesepakatan KPU dan DPR soal dapil ini.
"Yang berubah hanya formatnya saja, substansinya sama saja. Apa memang begitu?" tanya dia.
Ramlan menjelaskan, kajian tim pakar bersama KPU RI telah menyepakati sedikitnya empat model simulasi penataan ulang dapil, mulai dari pendekatan matematis murni berbasis jumlah penduduk, hingga yang bersifat afirmatif--memperhatikan kesetaraan harga kursi Jawa dan luar Jawa.
Ia mengaku sempat bertanya kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ketika mendengar bahwa lembaga penyelenggara pemilu itu diundang Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI.
"Saya tanya Hasyim, 'Syim, alternatif mana yang diajukan?'" ungkapnya dalam diskusi virtual Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jumat sore.
"Ya, (alternatif) 1, 2, 3, 4, Pak," kata Ramlan menirukan jawaban Hasyim.
"Poin saya setelah Rapat Dengar Pendapat, kok ini ada kesepakatan Komisi II, Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, mengenai akan tetap mempertahankan dapil?" lanjutnya.
Ia menilai ada intervensi terhadap kerja-kerja KPU RI dalam menata ulang dapil. Penataan ulang dapil, lanjutnya, memang berbenturan dengan kepentingan partai politik yang dianggap sudah mempersiapkan peta pemenangan di dapil masing-masing.
Terlebih, dapil yang digunakan selama ini tidak pernah berubah selama belasan tahun.
Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80/PUU-XX/2022, memberi KPU kewenangan menata ulang dapil DPR dan DPRD provinsi lewat Peraturan KPU.
Selama ini, hal itu jadi wewenang Dewan yang dikunci pada Lampiran III dan IV UU Pemilu.
Namun, hasil Rapat Kerja dan konsinyering dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (11/1/2023), dapil DPR dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU kelak disepakati tetap menggunakan dapil Pemilu 2019 yang bersumber dari Lampiran III dan IV UU Pemilu serta Perppu Pemilu.
Ramlan menilai, hal ini tak ubahnya KPU RI memfotokopi kebijakan Dewan soal dapil yang sudah digugat ke MK dan dinyatakan inkonstitusional.
"Kalau nanti Peraturan KPU itu sama dengan Lampiran III dan IV, apakah bisa digugat ke MA, bisa saja kenapa tidak, karena bertentangan dengan putusan MK," ujar Ramlan.
"Hal tersebut tidak bertentangan dengan salah satu prinsip penataan daerah pemilihan yaitu prinsip berkesinambungan," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
"Prinsip berkesinambungan yang terdapat dalam Pasal 185 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) juga merupakan salah satu prinsip dalam penataan daerah pemilihan, karena saat ini peserta pemilu sudah ditetapkan dan sebentar lagi memasuki masa pendaftaran bakal caleg untuk pemilu anggota DPR dan DPRD," jelasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/13/20054221/anggota-tim-pakar-kaget-kpu-manut-dpr-soal-dapil-pemilu-2024-abaikan-kajian