"Saya meyakini teman-teman semua tau ada suatu kultur utama di suatu provinsi dan ada subkultur-subkulturnya. Ini akan menjadi legasi Anda semua bahwa di Pemilu 2024 telah menorehkan sejarah pernah ikut menyusun dan menata dapil," ujar Hasyim di hadapan jajaran KPU provinsi pada 5 Januari 2023.
Baca juga: KPU Targetkan Dapil DPR dan DPRD Provinsi Ditetapkan Februari 2023
Setelah kesepakatan kesimpulan rapat diteken, KPU RI mendadak berdalih bahwa kesepakatan mereka untuk tak mengutak-atik dapil DPR RI dan DPRD provinsi didasarkan pada prinsip kesinambungan, meski UU Pemilu memuat 7 prinsip penyusunan dapil.
"Hal tersebut (kesepakatan KPU dan DPR) tidak bertentangan dengan salah satu prinsip penataan daerah pemilihan yaitu prinsip berkesinambungan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
"Karena saat ini peserta pemilu sudah ditetapkan dan sebentar lagi memasuki masa pendaftaran bakal caleg untuk pemilu anggota DPR dan DPRD," ujarnya lagi.
Argumen ini serupa dengan keberatan yang disampaikan Doli Kurnia dalam Rapat Kerja.
Ia mengibaratkan, putusan MK yang mengalihkan kewenangan DPR ke KPU untuk menata dapil seperti mengganti peraturan saat pertandingan sepakbola tengah berlangsung. Sebab, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022.
Baca juga: Tak Utak-atik Dapil DPR walau Diberi Wewenang, KPU Berdalih untuk Kesinambungan
Namun, kendala rentang waktu ini sebetulnya telah disampaikan KPU dalam persidangan di MK.
MK menjawabnya dalam putusan, bahwa pemberian kewenangan kepada KPU RI menata dapil pileg DPR RI dan DPRD provinsi tetap dilakukan mulai Pemilu 2024.
MK menilai, KPU masih punya waktu karena proses penataan dapil yang dimulai sejak Oktober 2022 baru akan berakhir 9 Februari 2023.
Menanggapi hal tersebut, Perludem menegaskan bahwa DPR RI tidak berhak memaksa KPU RI menentukan desain dapil di Pemilu 2024. KPU juga dinilai tidak perlu takut atas desakan Senayan.
"Sebagai sebuah usulan, silakan saja. Tapi, Komisi (II) tidak bisa paksa KPU. KPU bekerja sebagai lembaga mandiri kan, tidak terikat dengan keinginan Komisi II," kata Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil, kepada Kompas.com pada 11 Januari 2023.
"Pedoman KPU adalah konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Ini ujian kemandirian dan profesionalitas KPU untuk kesekian kalinya," ujarnya lagi.
Baca juga: DPR Cawe-cawe Penentuan Dapil 2024, Independensi dan Profesionalisme KPU Dipertaruhkan
Fadli mengamini, KPU mungkin akan terganjal secara politik jika bersikap profesional untuk menata ulang dapil yang selama ini jadi wewenang DPR. Sebab, akan membuat partai-partai politik tidak nyaman dan harus beradaptasi lagi jelang Pemilu 2024 yang tinggal berjarak 13 bulan.
Terlebih, dalam penerbitan Peraturan KPU, lembaga penyelenggara pemilu itu wajib untuk mengonsultasikannya lebih dulu kepada Komisi II DPR RI dan pemerintah.
"Bisa saja (KPU terganjal), tapi itu tugas KPU untuk meyakinkan DPR. Tapi sekali lagi, konsultasi PKPU itu kan tidak mengikat," kata Fadli.
Perludem menegaskan bahwa digunakannya kembali dapil pada Lampiran III dan IV UU Pemilu, meski dalam bentuk Peraturan KPU, sama saja membangkang dari putusan MK.
"Kalau menurut saya seharusnya semua pihak membaca kembali putusan MK soal dapil ini. Karena di putusan MK disebutkan bahwa lampiran III dan IV tidak emiliki kekuatan hukum yang mengikat lagi. Kalau lampiran ini tetap digunakan artinya tidak menjalankan putusan MK," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Bantah DPR, Perludem Tegaskan KPU Ditugasi Atur Dapil 2024 Lewat Putusan MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.