Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/01/2023, 07:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai tengah mempertaruhkan independensi dan profesionalismenya menghadapi kekuatan partai politik DPR RI yang kompak menolak perubahan daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR dan DPRD provinsi.

Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 80/PUU-XX/2022 telah membatalkan Lampiran III dan IV UU Pemilu bikinan Dewan yang selama ini mengunci dapil tingkat DPR dan DPRD provinsi.

MK menyerahkan kewenangan menata dapil sepenuhnya kepada KPU lewat Peraturan KPU.

"KPU bekerja sebagai lembaga mandiri kan tidak terikat dengan keinginan Komisi II," ujar Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil kepada Kompas.com, Rabu (11/1/2023) malam.

Baca juga: Perludem: DPR Tak Bisa Paksa KPU Tentukan Dapil

Perludem menjadi penggugat dalam judicial review perihal dapil ini yang kemudian gugatan mereka dikabulkan sebagian oleh MK lewat putusan nomor 80/PUU-XX/2022 tersebut.

"Pedoman KPU adalah konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Ini ujian kemandirian dan profesionalitas KPU untuk kesekian kalinya," kata dia.

Fadli mengamini, KPU mungkin akan terganjal secara politik jika bersikap profesional untuk menata ulang dapil yang selama ini jadi wewenang DPR, suatu hal yang akan membuat partai-partai politik tidak nyaman dan harus beradaptasi lagi jelang Pemilu 2024 yang tinggal berjarak 13 bulan.

Terlebih, dalam penerbitan Peraturan KPU, lembaga penyelenggara pemilu itu wajib untuk mengonsultasikannya lebih dulu kepada Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

"Bisa saja (KPU terganjal), tapi itu tugas KPU untuk meyakinkan DPR, tetapi sekali lagi, konsultasi PKPU itu kan tidak mengikat," kata Fadli.

"DPR bisa saja mengusulkan, tapi tak bisa paksa KPU," kata dia.

KPU terancam disandera

Sebelumnya, fraksi-fraksi di Komisi II DPR RI kompak menolak perubahan desain dapil meski kini KPU RI berhak menentukan dapil baru.

"Soal dapil, kami sudah rapat internal, kami sudah sepakati tadi untuk dapil DPR RI dan DPRD provinsi sikap kami adalah tidak ada perubahan, sama dengan Lampiran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Kerja dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, Rabu.

Baca juga: Menilik 2 Wajah DPR dalam Polemik Perppu Cipta Kerja dan Dapil Pemilu

Dalam rapat ini, pembahasan soal penataan dapil ini diungkit Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Doli menegaskan bahwa seandainya ada rapat konsinyering antara mereka dengan KPU RI, mereka akan berpandangan bahwa KPU RI tetap hanya berwenang menata dapil untuk pileg DPRD tingkat kota dan kabupaten sebagaimana selama ini.

"Jadi itu saya perlu sampaikan mewakili teman-teman yang sudah mengambil keputusan, kemarin dan silakan nanti kita bahas. Itu beberapa hal catatan yang perlu saya sampaikan di awal menjadi kesepakatan kita sebelumnya," kata politikus Golkar itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menganggap putusan MK tidak memberi perintah bagi KPU RI menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi.

"Saya sudah bolak-balik putusan nomor 80. Itu tidak ada perintah supaya KPU melakukan penataan dapil. Yang diberikan kewenangan, Pak, bukan perintah. Putusan MK 80 itu tidak memerintahkan. Coba dibaca, Pak," kata politikus PDI-P itu dalam forum yang sama.

"Tidak setiap keputusan harus dilakukan. Bisa dilakukan, bisa tidak, kecuali diperintahkan," kata dia.

Baca juga: Tolak KPU Atur Dapil Sesuai Putusan MK, Politikus PDI-P: Pikirkan Anggaran, Mau Jadi Masalah?

Junimart juga mengungkit bahwa anggaran KPU RI untuk tahun 2023 tidak disetujui sebanyak usulan.

Ia meminta penyelenggara pemilu "tidak menambah kerja-kerja baru" karena anggaran dinilai tidak cukup.

Rapat Kerja ini ditutup dengan kesimpulan yang cukup mengejutkan. Komisi II menyodorkan draf kesimpulan sepihak bahwa para pihak sepakat dapil Pemilu 2024 tak berubah, yang artinya tetap menggunakan dapil lama versi UU Pemilu meski sudah ada putusan MK.

Di luar dugaan, KPU menyetujuinya. Namun, Hasyim menyiratkan bahwa sikap ini belum final karena masih ada rapat konsinyering secara khusus membahas dapil dengan Komisi II.

Sejauh ini, KPU RI juga telah melakukan beberapa kali rapat dengan tim ahli serta jajaran di tingkat provinsi dan kota/kabupaten soal desain dapil DPR RI dan DPRD provinsi, merespons putusan MK.

Sebelumnya, MK memutuskan, Pasal 187 Ayat (5) tentang pendapilan DPR RI dan 189 Ayat (5) UU Pemilu tentang pendapilan DPRD provinsi di UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga: KPU Jamin Libatkan Parpol Susun Dapil DPR dan DPRD Provinsi

MK mengubah Pasal 187 Ayat (5) menjadi berbunyi "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU".

Lalu, Pasal 189 Ayat (5) diubah jadi berbunyi "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU".

Mahkamah juga menyatakan Lampiran III dan IV yang mengunci daftar dapil DPR RI dan DPRD provinsi tidak berkekuatan hukum mengikat.

Pemberian kewenangan kepada KPU RI menata dapil pileg DPR RI dan DPRD provinsi dilakukan untuk Pemilu 2024.

"Penentuan daerah pemilihan dan evaluasi penetapan jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan sebagaimana dimaksudkan dalam putusan a quo dilaksanakan untuk kepentingan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan pemilihan umum selanjutnya," tulis amar putusan Mahkamah.

Baca juga: KPU Minta Penataan Dapil Libatkan Sosiolog, Antropolog, hingga Ahli Transportasi

Dalam gugatan yang dilayangkan, Perludem menilai, dikuncinya dapil DPR RI dan DPRD provinsi oleh parlemen dalam UU Pemilu tak sesuai dengan asas aturan penyusunan dapil.

Penguncian dapil ini juga dianggap menimbulkan kontradiksi dalam UU Pemilu. Sebab, beleid yang sama memberi kewenangan KPU RI mengatur pendapilan, tetapi lembaga penyelenggara pemilu itu cuma diberi wewenang mengatur dapil pileg DPRD kota/kabupaten.

Perludem juga menilai, penguncian dapil ini dalam UU Pemilu yang diteken tahun 2017 tidak sesuai dengan perkembangan jumlah penduduk.

Padahal, penentuan dapil yang berujung pada jumlah kursi/representasi di parlemen sangat bergantung pada jumlah dan sebaran penduduk. Hal ini dianggap melanggar asas proporsionalitas pemilu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPK Siap Lawan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Siap Lawan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Jemaah Haji Wajib Tahu, Merokok di Sembarang Tempat di Madinah Didenda Rp 800.000

Jemaah Haji Wajib Tahu, Merokok di Sembarang Tempat di Madinah Didenda Rp 800.000

Nasional
Membatasi Gairah Berkuasa yang Berlebihan

Membatasi Gairah Berkuasa yang Berlebihan

Nasional
Profil Nurul Ghufron, Inisiator Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan KPK yang Dikabulkan MK

Profil Nurul Ghufron, Inisiator Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan KPK yang Dikabulkan MK

Nasional
26 Jemaah Haji Dirawat di Madinah, Didominasi Sakit Jantung, Paru, dan Demensia

26 Jemaah Haji Dirawat di Madinah, Didominasi Sakit Jantung, Paru, dan Demensia

Nasional
Gerindra Keberatan Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Dinilai Bakal Problematik

Gerindra Keberatan Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Dinilai Bakal Problematik

Nasional
Mahfud Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum

Mahfud Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum

Nasional
Ganjar: Sebentar Lagi Ada Beberapa Partai Lain yang Bergabung

Ganjar: Sebentar Lagi Ada Beberapa Partai Lain yang Bergabung

Nasional
Ganjar Minta Relawan Jaga Sopan Santun dan Tata Krama Saat Suarakan Dukungan

Ganjar Minta Relawan Jaga Sopan Santun dan Tata Krama Saat Suarakan Dukungan

Nasional
Polisi Imbau Penonton Tertib dan Jangan Berdesakan dalam Konser Suga BTS Agust D Tour in Jakarta di ICE BSD Day 2

Polisi Imbau Penonton Tertib dan Jangan Berdesakan dalam Konser Suga BTS Agust D Tour in Jakarta di ICE BSD Day 2

Nasional
Pesan Ganjar ke Relawan: Kalau Ada yang Fitnah Kita Doakan Saja

Pesan Ganjar ke Relawan: Kalau Ada yang Fitnah Kita Doakan Saja

Nasional
Ganjar: Generasi Z Ingin Didengar untuk Menentukan Program Pemerintah

Ganjar: Generasi Z Ingin Didengar untuk Menentukan Program Pemerintah

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji yang Wafat Berasal dari Demak, Dimakamkan di Al Baqi Madinah

Kemenag: Jemaah Haji yang Wafat Berasal dari Demak, Dimakamkan di Al Baqi Madinah

Nasional
Organisasi Sayap PPP Dorong Sandiaga Jadi Cawapres Ganjar, Asal dengan Catatan

Organisasi Sayap PPP Dorong Sandiaga Jadi Cawapres Ganjar, Asal dengan Catatan

Nasional
PDI-P Banten Kalah Saat Pilpres 2019, Ganjar: Banteng Tidak Cengeng, Kalah Bangkit Lagi

PDI-P Banten Kalah Saat Pilpres 2019, Ganjar: Banteng Tidak Cengeng, Kalah Bangkit Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com