Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tak Setuju Benny Tjokro Dihukum Mati, Jaksa dan Pengacara Pikir-pikir

Kompas.com - 12/01/2023, 19:05 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) merespons hakim yang tidak sependapat dengan jaksa mengenai tuntutan hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero), Benny Tjokrosaputro.

JPU atas nama Sophan, mengaku menghormati keputusan hakim yang memvonis nihil Benny Tjokrosaputro.

"Kami pikir-pikir dulu ya. Kami hormati putusan hakim. Kami pikir-pikir dulu selama 7 hari untuk menyatakan sikap nanti," ujar Sophan saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Benny Tjokrosaputro pada Kasus Korupsi Asabri

Sophan menjelaskan, pihaknya akan memikirkan langkah selanjutnya perihal keputusan hakim terhadap Benny Tjokrosaputro di kasus korupsi Asabri.

Benny sendiri divonis nihil lantaran sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Benny Tjokrosaputro didenda biaya pengganti kepada negara sebesar Rp 5,7 triliun.

Sementara itu, pengacara Benny Tjokrosaputro, Aditya Warman Santoso mengungkapkan belum ada rencana banding terhadap putusan itu.

Baca juga: Benny Tjokro Didenda Uang Pengganti Rp 5,7 Triliun di Kasus Korupsi Asabri

"Belum ada keputusan (banding). Karena dari klien kami masih pikir-pikir," ucap Aditya ditemui terpisah.

Saat ditanya apakah kliennya kekeuh merasa tidak bersalah di kasus korupsi Asabri, Aditya meminta agar hal itu ditanyakan langsung ke Benny.

Dia mengklaim masih menunggu langkah selanjutnya yang ingin Benny Tjokrosaputro ambil.

"Kami kuasa hukum. Kami masih lihat dan masih akan komunikasi dengan klien kami, apa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh klien kami," imbuhnya.

Baca juga: Hakim Tak Sependapat dengan Tuntutan Jaksa soal Benny Tjokri Dihukum Mati

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa Benny Tjokrosaputro dihukum mati.

Tuntutan hukuman mati JPU tersebut terkait Benny yang terjerat kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero).

"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum yang menuntut pidana mati," kata hakim ketua dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Hakim tak sependapat dengan tuntutan tersebut dengan berbagai alasan.

Pertama, JPU dianggap telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.

Baca juga: Alasan Hakim Tolak Hukum Mati Benny Tjokro dan Jatuhkan Vonis Nihil

Kedua, JPU tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu.

Ketiga, perbuatan tindak pidana yang dilakukan Benny terjadi pada saat negara dalam situasi aman.

Keempat, terdakwa tak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com