JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani meragukan komitmen pemerintah buat melanjutkan proses yudisial terhadap 12 kasus pelanggaran HAM berat.
Menurut Julius, pengadilan HAM di Indonesia saat ini masih meragukan, berkaca dari proses peradilan kasus peristiwa berdarah di Kabupaten Paniai, Papua pada 5 Desember 2022 lalu di mana hakim memutus bebas terdakwa Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu.
"Kita sudah pahamlah ini cuma tipu-tipu. Jauh dari keadilan bagi korban. Jauh dari pengungkapan kebenaran, apalagi ajudikasi atau pengadilan bagi pelaku. Apalagi reformasi institusi pelaku," kata Julius saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Korban Pelanggaran HAM Berat Akan Dapat Kompensasi dari Pemerintah
Julius melanjutkan, kelompok masyarakat sipil dan para pegiat HAM menyatakan pemerintah tidak melibatkan korban dalam penyusunan atau pembentukan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2022 terkait tim Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM).
Padahal menurut dia korban pelanggaran HAM harus disertakan dalam proses advokasi karena mereka yang berhak terhadap keadilan atas peristiwa yang dialami.
"Perspektifnya perspektif penguasa. Ujungnya kami sudah baca nantinya akan ada peradilan-peradilan fiktif yang tujuannya untuk mencuci dosa," ucap Julius.
"Nanti tinggal bilang, 'sudah diadili tuh tapi memang buktinya tidak cukup saja. Memang konstruksinya tidak kuat saja.' Padahal memang mereka yang menyusun buktinya. Mereka juga yang melemahkan konstruksinya," lanjut Julius.
Padahal menurut Julius, pemerintah sebenarnya bisa dan berwenang melakukan penyelidikan ulang.
Bahkan, kata Julius, kelompok masyarakat sipil siap bekerja sama karena juga mempunyai bukti-bukti dan berbagai petunjuk terkait sejumlah kasus pelanggaran HAM berat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui terjadi dugaan pelanggaran HAM berat di Indonesia pada masa lalu.
"Dengan pikiran jernih dan hati yang tulis sebagai Kepala Negara saya mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di masa lalu," kata Jokowi setelah membaca laporan Tim PPHAM.
Baca juga: Kesaksian Kamerawan Perekam Tragedi KKA, Pelanggaran HAM yang Diakui Jokowi
Presiden pun mengaku sangat menyesali terjadinya pelanggaran HAM berat pada sejumlah peristiwa. Kepala Negara lalu menyebutkan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat, sebagai berikut:
"Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu, yang pertama, saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," kata Jokowi.
Baca juga: Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat, Menkumham: Sekarang Non-yudisial Dulu
"Yang kedua, saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang," ujarnya lagi.
Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar kedua rencana tersebut bisa terlaksana dengan baik.