Salin Artikel

Hakim Tak Setuju Benny Tjokro Dihukum Mati, Jaksa dan Pengacara Pikir-pikir

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) merespons hakim yang tidak sependapat dengan jaksa mengenai tuntutan hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero), Benny Tjokrosaputro.

JPU atas nama Sophan, mengaku menghormati keputusan hakim yang memvonis nihil Benny Tjokrosaputro.

"Kami pikir-pikir dulu ya. Kami hormati putusan hakim. Kami pikir-pikir dulu selama 7 hari untuk menyatakan sikap nanti," ujar Sophan saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Sophan menjelaskan, pihaknya akan memikirkan langkah selanjutnya perihal keputusan hakim terhadap Benny Tjokrosaputro di kasus korupsi Asabri.

Benny sendiri divonis nihil lantaran sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Benny Tjokrosaputro didenda biaya pengganti kepada negara sebesar Rp 5,7 triliun.

Sementara itu, pengacara Benny Tjokrosaputro, Aditya Warman Santoso mengungkapkan belum ada rencana banding terhadap putusan itu.

"Belum ada keputusan (banding). Karena dari klien kami masih pikir-pikir," ucap Aditya ditemui terpisah.

Saat ditanya apakah kliennya kekeuh merasa tidak bersalah di kasus korupsi Asabri, Aditya meminta agar hal itu ditanyakan langsung ke Benny.

Dia mengklaim masih menunggu langkah selanjutnya yang ingin Benny Tjokrosaputro ambil.

"Kami kuasa hukum. Kami masih lihat dan masih akan komunikasi dengan klien kami, apa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh klien kami," imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa Benny Tjokrosaputro dihukum mati.

Tuntutan hukuman mati JPU tersebut terkait Benny yang terjerat kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero).

"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum yang menuntut pidana mati," kata hakim ketua dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Hakim tak sependapat dengan tuntutan tersebut dengan berbagai alasan.

Pertama, JPU dianggap telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.

Kedua, JPU tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu.

Ketiga, perbuatan tindak pidana yang dilakukan Benny terjadi pada saat negara dalam situasi aman.

Keempat, terdakwa tak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/12/19055291/hakim-tak-setuju-benny-tjokro-dihukum-mati-jaksa-dan-pengacara-pikir-pikir

Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke