JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Gubernur Papua, Lukas Enembe, meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin untuk menjenguk Lukas di RSPAD Gatot Soebroto.
Sebab, keluarga khawatir tidak ada yang menjaga Lukas Enembe selama 24 jam di rumah sakit.
"Kalau kita enggak lihat (keadaan Lukas selama) 24 jam, siapa yang jaga di dalam. (Khawatir kalau) terjadi apa-apa, jantung terganggu, ginjal terganggu, stroke. (Sekarang) Ini kan tidak boleh (dikunjungi), (kami) mohon," kata Adik Lukas, Elius Enembe saat ditemui RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023) malam.
Mereka berharap akses menjenguk dibuka oleh KPK. Sebab,, keluarga juga ingin membawa makanan dan pakaian maupun keperluan pribadi yang dibutuhkan Lukas Enembe.
Baca juga: Babak Akhir Lukas Enembe, Tangan Terborgol dan Kenakan Rompi Tahanan KPK
"Harapan keluarga, akses mau lihat bapak mau membawa makanan, bawa pakaian, ini harus dibuka. Bagaimana bawa makanan, bagaimana ganti pakaian, enggak bisa. Ini kan tidak boleh," ujar Elius.
Sementara itu, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, permintaan keluarga bukan tanpa alasan.
Menurutnya, permintaan ini telah dijamin oleh KUHAP pada Pasal 54 hingga 72.
"Permintaan keluarga bukan mengada-ada, dijamin KUHAP. Tersangka berhak dikunjungi dokter, keluarga, rohaniawan dalam rangka penguatan," kata Petrus.
Baca juga: Pihak Keluarga Minta Diizinkan Jenguk Lukas Enembe di RSPAD
Sebelumnya diberitakan, Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Lukas Enembe kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja Jayapura.
Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas dibawa ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit.
Selanjutnya, Lukas Enembe dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.
Baca juga: Keluarga Protes Lukas Enembe Tak Pakai Maskapai Garuda Indonesia
Setibanya di Jakarta, Lukas menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Setelah beberapa jam pemeriksaan, dokter RSPAD memutuskan Lukas harus menjalani perawatan.
"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan, bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di RSPAD, Selasa (10/1/2023) malam.
Kemudian, pada Rabu (11/1/2023), KPK memutuskan untuk menahan Lukas Enembe untuk 20 hari ke depan.
Namun, KPK juga memutuskan untuk membantarkan Lukas Enembe karena kondisi kesehatannya.
Baca juga: KPK Sita Emas Batangan hingga Kendaraan Mewah Senilai Rp 4,5 Miliar dalam Perkara Lukas Enembe
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.