Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Akhir Lukas Enembe, Tangan Terborgol dan Kenakan Rompi Tahanan KPK

Kompas.com - 12/01/2023, 10:17 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Drama penangkapan Lukas Enembe telah berakhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua itu terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penahanan terhadap Lukas Enembe dilakukan untuk keperluan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan KPK menahan saudara Lukas Enembe selama 20 hari pertama,” kata Firli dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Firli mengatakan, penahanan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 11 hingga 30 Januari 2023.

Baca juga: KPK Sita Emas Batangan hingga Kendaraan Mewah Senilai Rp 4,5 Miliar dalam Perkara Lukas Enembe

Lukas Enembe akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.

Namun, politikus Partai Demokrat itu tidak akan langsung mendekam di balik sel Rutan lembaga antirasuah.

Lukas Enembe akan dibantarkan guna menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto hingga kondisi kesehatannya membaik.

Ditangkap di restoran

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe ditangkap di salah satu restoran di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.

Saat itu, Lukas baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya.

Lukas Enembe kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja Jayapura. Tidak berselang lama, ia dibawa ke Bandara Sentani untuk diterbangkan ke Manado.

Penangkapan Lukas Enembe itu sempat diwarnai kericuhan hingga membuat 1 orang tewas dan 2 orang terluka.

Baca juga: Ketua Komisi III Nilai Keberhasilan KPK Tangkap Lukas Enembe Tak Perlu Diapresiasi

Tidak kooperatif

Firli mengatakan, Lukas Enembe tidak kooperatif saat ditangkap.

“Pengamatan dan penilaian KPK, tersangka Lukas Enembe tidak kooperatif,” kata Firli dalam konferensi pers, Rabu (11/1/2022).

Firli mengungkapkan, KPK mulanya mendapatkan informasi bahwa Lukas sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura.

KPK juga mendapatkan informasi bahwa Lukas Enembe akan pergi ke Tolikara, Mamit melalui jalur udara.

Setelah berkoordinasi dengan sejumlah satuan keamanan di Papua, tim penyidik kemudian bergerak melakukan penangkapan.

“Penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan,” ujar Firli.

Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Tak Bersikap Kooperatif

Lukas Enembe kemudian dibawa ke Mako Brimob Kotaraja untuk menjalani pemeriksaan awal. Setelah itu, Lukas dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com