Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Akhir Lukas Enembe, Tangan Terborgol dan Kenakan Rompi Tahanan KPK

Kompas.com - 12/01/2023, 10:17 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Adapun Rijatono diduga memberikan suap agar perusahaannya dimenangkan sebagai penggarap sejumlah proyek multiyears di Papua bernilai miliaran rupiah.

Proyek itu antara lain, rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar; dan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.

KPK menduga Rijatono telah membangun komunikasi dengan Lukas Enembe dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua sebelum lelang proyek dilakukan.

Rijatono kemudian diduga melakukan pertemuan hingga memberikan sejumlah uang agar perusahaannya dimenangkan.

Selain itu, Rijatono juga bersepakat dengan Lukas Enembe dan sejumlah bawahannya terkait pembagian fee 14 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak.

“Pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN,” kata Firli.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK

Lebih lanjut, KPK terus mendalami informasi dan sejumlah data terkait dugaan tindak pidana korupsi Lukas Enembe.

Termasuk, di antaranya adalah aliran dana yang diterima Lukas dan dugaan perubahan wujud uang itu menjadi sejumlah aset bernilai ekonomis.

Sejauh ini, KPK telah menggeledah enam lokasi di Papua, Jakarta, Bogor, Tangerang, Batam, dan Sukabumi.

Dalam upaya penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah.

“Melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar,” kata Firli.

Baca juga: Papua Tanpa Pemimpin: Gubernur Lukas Enembe Ditangkap KPK, Wagub Meninggal

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/1/2023).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Tak berhenti di Lukas Enembe

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ikut buka suara terkait kasus yang menjerat Lukas Enembe.

Mahfud mengatakan, pemerintah berkomitmen mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

"Ini murni penegakan (hukum) dan tidak akan berhenti di Lukas. Pergerakan uang, pemerintah daerah, sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Ia menambahkan bahwa pergerakan uang di Pemerintah Provinsi Papua dibekukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum.

"Jadi ini (kasus Lukas Enembe) sama sekali tidak ada kepentingan lain selain urusan hukum," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, hukum akan ditegakkan kepada siapapun tanpa pandang bulu.

Baca juga: KPK Blokir Rekening Berisi Rp 76,2 Miliar Terkait Perkara Lukas Enembe

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com