Setibanya di Jakarta pada Selasa (10/1/2023) malam, Lukas Enembe langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Namun, terhadap Lukas Enembe tidak bisa langsung menjalani pemeriksaan lantaran masalah kesehatan.
Setelah satu hari mendapat perawatan kesehatan di RSPAD, Lukas Enembe akhirnya diputuskan untuk ditahan.
Lukas Enembe kemudian diperlihatkan kepada publik. Terlihat, politikus Demokrat ini mengacungkan kedua jempol hingga memamerkan borgol yang mengikat kedua tangannya.
Hal ini ia lakukan saat dibawa petugas KPK menuju dan meninggalkan ruang konferensi pers terkait penahanan terhadap dirinya di RSPAD, Rabu sore.
Baca juga: BERITA FOTO: Ditahan KPK, Lukas Enembe Pamer Tangan Diborgol
Lukas juga terlihat duduk di kursi roda, mengenakan pakaian pasien, serta rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”.
Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen TNI A Budi Sulistya mengatakan, Lukas Enembe dalam kondisi stabil.
"Saat ini kami memperoleh dari hasil pemeriksaan oleh tim dokter, kesehatan beliau lebih baik, dibandingkan tadi malam, dan dalam kondisi stabil," ujar Budi saat konferensi pers.
Budi mengungkapkan, tensi atau tekanan darah Lukas memang sempat tinggi pada Selasa (10/1/2023) malam.
"Semalam kan tensinya tinggi, nah sekarang tensinya kan terukur lebih rendah dibanding semalam dan kondisi lebih tenang, bisa istirahat, dan stabil," kata Budi.
Baca juga: Saat Lukas Enembe Pamer Tangan Diborgol hingga Acungkan Jempol...
Budi mengatakan bahwa Lukas Enembe ditangani tiga dokter spesialis sekaligus.
"Yang jelas ada dokter penyakit dalam konsultan ginjal hipertensi, dokter jantung, dan juga dokter syaraf. Minimal itu," ujar Budi.
Namun, Budi bungkam saat ditanya penyakit yang diderita Lukas Enembe karena rahasia medis.
"Itu kan rahasia medis. Jadi kami enggak bisa membuka di forum ini," kata Budi.
Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.
Gratifikasi itu berasal dari berbagai pihak yang dinilai masih terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua.
“Berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini (gratifikasi) berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” kata Firli.
KPK menyebut, uang Rp 10 miliar tersebut di luar suap Rp 1 miliar yang diterima Lukas dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Baca juga: Lukas Enembe Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar