JAKARTA, KOMPAS.com - Derai air mata mewarnai persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi, Rabu (11/1/2023).
Putri Candrawathi yang sejak awal mengakui bahwa ia menjalani pemeriksaan dengan kondisi yang tidak sehat berulang kali menangis sepanjang persidangan.
Tangisan Putri Candrawathi pertama kali terdengar ketika menceritakan bahwa Brigadir J masuk ke kamarnya ketika ia tengah tidur di rumah pribadi di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.
Hal itu disampaikan Putri Candrawathi menjawab pertanyaan Hakim Wahyu Iman Santoso yang menggali peristiwa yang disebut sebagai pelecehan seksual oleh Yosua itu.
“Sekarang saya mau tanya, kapan Saudara sadar bahwa Yosua masuk ke kamar saudara?” kata Hakim Wahyu.
Menjawab pertanyaan itu, Putri Candrawahi mengaku tengah beristirahat. Tiba-tiba, ia mendengar suara pintu yang terbuka.
Saat menceritakan peristiwa ini, Putri Candrawathi terlihat dalam kondisi menahan tangis.
“Waktu itu saya tertidur terus terdengar pintu kayak dibuka keras kayak ‘gruk’ begitu terus saya membuka mata saya,” tutur Putri Candrawathi.
Melihat raut wajat Putri Candrawathi, Hakim Wahyu kemudian memintanya tidak perlu menjelaskan detail soal tindakan Brigadir J ketika masuk ke kamarnya.
“Enggak perlu diceritakan semuanya saya cuma ingin tahu waktunya, kan Saudara pernah memberikan keterangan kemarin ya,” kata Hakim Wahyu.
“Yosua sudah ada di dekat kaki saya,” ujar dia dengan suara bergetar menahan tangis.
Takut tak dicintai lagi oleh Ferdy Sambo
Putri Candrawathi mengaku takut tidak dicintai lagi oleh suaminya, Ferdy Sambo setelah dilecehkan oleh Brigadir J.
Hal itu disampaikan ketika Hakim Wahyu mempertanyakan latar belakangnya sebagai seorang dokter tapi tidak memeriksakan diri atau visum usai mengaku dilecehkan oleh Yosua.
Baca juga: Sidang Tuntutan Putri Candrawathi Digelar Pekan Depan
Putri Candrawathu mengaku awalnya malu jika pelecehan seksual itu diketahui oleh suaminya. Ia menduga, mantan Kadiv Propam Polri itu tidak akan bisa menerimanya lagi.