Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Akhir Lukas Enembe, Tangan Terborgol dan Kenakan Rompi Tahanan KPK

Kompas.com - 12/01/2023, 10:17 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Drama penangkapan Lukas Enembe telah berakhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua itu terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penahanan terhadap Lukas Enembe dilakukan untuk keperluan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan KPK menahan saudara Lukas Enembe selama 20 hari pertama,” kata Firli dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Firli mengatakan, penahanan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 11 hingga 30 Januari 2023.

Baca juga: KPK Sita Emas Batangan hingga Kendaraan Mewah Senilai Rp 4,5 Miliar dalam Perkara Lukas Enembe

Lukas Enembe akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.

Namun, politikus Partai Demokrat itu tidak akan langsung mendekam di balik sel Rutan lembaga antirasuah.

Lukas Enembe akan dibantarkan guna menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto hingga kondisi kesehatannya membaik.

Ditangkap di restoran

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe ditangkap di salah satu restoran di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.

Saat itu, Lukas baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya.

Lukas Enembe kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja Jayapura. Tidak berselang lama, ia dibawa ke Bandara Sentani untuk diterbangkan ke Manado.

Penangkapan Lukas Enembe itu sempat diwarnai kericuhan hingga membuat 1 orang tewas dan 2 orang terluka.

Baca juga: Ketua Komisi III Nilai Keberhasilan KPK Tangkap Lukas Enembe Tak Perlu Diapresiasi

Tidak kooperatif

Firli mengatakan, Lukas Enembe tidak kooperatif saat ditangkap.

“Pengamatan dan penilaian KPK, tersangka Lukas Enembe tidak kooperatif,” kata Firli dalam konferensi pers, Rabu (11/1/2022).

Firli mengungkapkan, KPK mulanya mendapatkan informasi bahwa Lukas sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura.

KPK juga mendapatkan informasi bahwa Lukas Enembe akan pergi ke Tolikara, Mamit melalui jalur udara.

Setelah berkoordinasi dengan sejumlah satuan keamanan di Papua, tim penyidik kemudian bergerak melakukan penangkapan.

“Penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan,” ujar Firli.

Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Tak Bersikap Kooperatif

Lukas Enembe kemudian dibawa ke Mako Brimob Kotaraja untuk menjalani pemeriksaan awal. Setelah itu, Lukas dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.

Setibanya di Jakarta pada Selasa (10/1/2023) malam, Lukas Enembe langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.

Gubernur Papua Lukas Enembe memamerkan kedua jempolnya ke awak media saat hendak diumumkan sebagai tahanan KPK di RSPAD Gatot Seobroro, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Gubernur Papua Lukas Enembe memamerkan kedua jempolnya ke awak media saat hendak diumumkan sebagai tahanan KPK di RSPAD Gatot Seobroro, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Tangan terborgol dan kenakan rompi

Namun, terhadap Lukas Enembe tidak bisa langsung menjalani pemeriksaan lantaran masalah kesehatan.

Setelah satu hari mendapat perawatan kesehatan di RSPAD, Lukas Enembe akhirnya diputuskan untuk ditahan.

Lukas Enembe kemudian diperlihatkan kepada publik. Terlihat, politikus Demokrat ini mengacungkan kedua jempol hingga memamerkan borgol yang mengikat kedua tangannya.

Hal ini ia lakukan saat dibawa petugas KPK menuju dan meninggalkan ruang konferensi pers terkait penahanan terhadap dirinya di RSPAD, Rabu sore.

Baca juga: BERITA FOTO: Ditahan KPK, Lukas Enembe Pamer Tangan Diborgol

Lukas juga terlihat duduk di kursi roda, mengenakan pakaian pasien, serta rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”.

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen TNI A Budi Sulistya mengatakan, Lukas Enembe dalam kondisi stabil.

"Saat ini kami memperoleh dari hasil pemeriksaan oleh tim dokter, kesehatan beliau lebih baik, dibandingkan tadi malam, dan dalam kondisi stabil," ujar Budi saat konferensi pers.

Budi mengungkapkan, tensi atau tekanan darah Lukas memang sempat tinggi pada Selasa (10/1/2023) malam.

"Semalam kan tensinya tinggi, nah sekarang tensinya kan terukur lebih rendah dibanding semalam dan kondisi lebih tenang, bisa istirahat, dan stabil," kata Budi.

Baca juga: Saat Lukas Enembe Pamer Tangan Diborgol hingga Acungkan Jempol...

Budi mengatakan bahwa Lukas Enembe ditangani tiga dokter spesialis sekaligus.

"Yang jelas ada dokter penyakit dalam konsultan ginjal hipertensi, dokter jantung, dan juga dokter syaraf. Minimal itu," ujar Budi.

Namun, Budi bungkam saat ditanya penyakit yang diderita Lukas Enembe karena rahasia medis.

"Itu kan rahasia medis. Jadi kami enggak bisa membuka di forum ini," kata Budi.

Diduga terima gratifikasi Rp 10 M

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.

Gratifikasi itu berasal dari berbagai pihak yang dinilai masih terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua.

“Berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini (gratifikasi) berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” kata Firli.

KPK menyebut, uang Rp 10 miliar tersebut di luar suap Rp 1 miliar yang diterima Lukas dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Baca juga: Lukas Enembe Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar

Adapun Rijatono diduga memberikan suap agar perusahaannya dimenangkan sebagai penggarap sejumlah proyek multiyears di Papua bernilai miliaran rupiah.

Proyek itu antara lain, rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar; dan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.

KPK menduga Rijatono telah membangun komunikasi dengan Lukas Enembe dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua sebelum lelang proyek dilakukan.

Rijatono kemudian diduga melakukan pertemuan hingga memberikan sejumlah uang agar perusahaannya dimenangkan.

Selain itu, Rijatono juga bersepakat dengan Lukas Enembe dan sejumlah bawahannya terkait pembagian fee 14 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak.

“Pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN,” kata Firli.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK

Lebih lanjut, KPK terus mendalami informasi dan sejumlah data terkait dugaan tindak pidana korupsi Lukas Enembe.

Termasuk, di antaranya adalah aliran dana yang diterima Lukas dan dugaan perubahan wujud uang itu menjadi sejumlah aset bernilai ekonomis.

Sejauh ini, KPK telah menggeledah enam lokasi di Papua, Jakarta, Bogor, Tangerang, Batam, dan Sukabumi.

Dalam upaya penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah.

“Melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar,” kata Firli.

Baca juga: Papua Tanpa Pemimpin: Gubernur Lukas Enembe Ditangkap KPK, Wagub Meninggal

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/1/2023).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Tak berhenti di Lukas Enembe

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ikut buka suara terkait kasus yang menjerat Lukas Enembe.

Mahfud mengatakan, pemerintah berkomitmen mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

"Ini murni penegakan (hukum) dan tidak akan berhenti di Lukas. Pergerakan uang, pemerintah daerah, sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Ia menambahkan bahwa pergerakan uang di Pemerintah Provinsi Papua dibekukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum.

"Jadi ini (kasus Lukas Enembe) sama sekali tidak ada kepentingan lain selain urusan hukum," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, hukum akan ditegakkan kepada siapapun tanpa pandang bulu.

Baca juga: KPK Blokir Rekening Berisi Rp 76,2 Miliar Terkait Perkara Lukas Enembe

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com