Di sisi lain, DPR juga menyampaikan tidak berwenang buat membahas Perppu Ciptaker.
Baca juga: Rapat di DPR soal Perppu Ciptaker Tertutup, Krisdayanti Bilang Permintaan Menaker
Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, DPR hanya mempunyai hak menentukan sikap terkait keberadaan Perppu Ciptaker.
“Kalau kita bicara perppu, DPR itu tidak punya hak untuk membahas sebetulnya. Kita hanya bisa menolak atau menerima,” kata Charles ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Saat ini sejumlah pihak mengajukan permohonan gugatan terhadap Perppu Ciptaker ke MK.
Dalam surat permohonan yang diterima oleh MK pada 5 Januari 2022 disebutkan para pemohon mengalami kerugian berupa ketidakpastian hukum setelah Perppu itu keluar.
Baca juga: Menyelisik Kegentingan yang Memaksa dalam Penetapan Perppu
Akan tetapi, Perppu Ciptaker disebut tetap sah dan mengikat setelah diumumkan pemerintah kepada masyarakat.
Maka dari itu saat ini penentuan ada di tangan DPR. Jika disetujui DPR maka Perppu Ciptaker sah menjadi undang-undang.
Akan tetapi jika DPR menolak maka Presiden Joko Widodo wajib mencabut Perppu itu.
Di sisi lain, Komisi II DPR menolak penetapan dapil legislatif DPR RI dan DPRD oleh KPU. Padahal pencabutan wewenang penentuan Dapil oleh DPR itu berdasarkan putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (20/12/2022) lalu terkait permohonan yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam putusan itu, MK menyerahkan kewenangan penetapan dapil DPR RI dan DPRD provinsi ke tangan KPU RI.
Sebelumnya, kewenangan ini dikunci dalam Lampiran III dan IV Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: KPU Minta Penataan Dapil Libatkan Sosiolog, Antropolog, hingga Ahli Transportasi
Di dalam beleid itu, DPR RI sudah menentukan dapil pileg DPR RI dan DPRD provinsi, sedangkan KPU RI hanya berhak menentukan dapil pileg DPRD kota dan kabupaten.
MK memutuskan, Pasal 187 ayat (5) tentang pendapilan DPR RI dan 189 ayat (5) UU Pemilu tentang pendapilan DPRD provinsi bertentangan dengan UUD 1945.
MK mengubah Pasal 187 ayat (5) menjadi berbunyi "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU".