JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terkecuali Fraksi PDI-P, sepakat jadi pihak terkait atau pemohon intervensi atas gugatan judicial review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun langkah ini diambil dalam rangka memegang sikap agar sistem pemilu proporsional terbuka tetap dipertahankan.
Baca juga: Temui KPU, Sejumlah Anggota DPR Bahas Gugatan Sistem Proporsional Terbuka di MK
Delapan fraksi DPR ini mengaku siap untuk diikutsertakan dalam sidang terkait hal tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sehingga, nanti pada saat sidang-sidang kami juga masing-masing akan diikutkan," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang mewakili Fraksi Golkar DPR dalam konferensi pers di Gedung DPR, Rabu (11/1/2023).
Doli menegaskan, delapan fraksi ini menyepakati dan menyetujui tetap berada pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca juga: 8 Partai Politik Tolak Pemilu Proporsional Tertutup
Selain itu, disepakati pula bahwa suara yang disampaikan delapan fraksi dalam sidang di MK mendatang adalah suara mayoritas DPR.
"Karena sekarang ranahnya ada di Mahkamah Konstitusi, maka kemudian DPR sebagai pihak yang tentu akan diminta penjelasan pada setiap kasus atau perkara yang ada di Mahkamah Konstitusi itu harus memberikan penjelasan," imbuh Doli.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu melanjutkan, konferensi pers ini dihadirkan oleh pimpinan delapan fraksi DPR.
Mereka adalah Ketua Fraksi Golkar DPR Kahar Muzakir, kemudian Ketua Fraksi Ahmad Muzani dan anggota Fraksi Gerindra dari Komisi II Prasetyo. Serta, Sekretaris Fraksi Saan Mustopa.
Baca juga: PDI P Hormati Pertemuan Ketum 8 Parpol Penolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Selanjutnya, yang mewakili Fraksi PKB adalah Fathan dan Yanuar Prihatin, Fraksi Demokrat diwakili oleh Marwan Cik Hasan, serta Fraksi PKS diwakili oleh Soekanto.
Serta, Fraksi PAN yang diwakili oleh Eko Patrio dan Guspardi Gaus. Terakhir, perwakilan Fraksi PPP yaitu Ketua Fraksi Amir Uskara dan Sekretaris Fraksi Achmad Baidowie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.