JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Putri Candrawathi menyebutkan bahwa ia dinyatakan mengalami depresi berat usai peristiwa penembakan yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Hal itu disampaikan Putri Candrawathi berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan oleh psikiater di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung setelah menjadi tersangka dan ditahan lantaran diduga turut serta dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
Pengakuan Putri Candrawathi itu disampaikan menjawab pertanyaan tim penasihat hukumnya, Sarmauli Simangunsong dalam sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Putri Candrawathi Ceritakan Peristiwa yang Tunjukkan Arogansi Yosua
"Apakah ada psikolog atau psikiater yang mendampingi saudara? Yang menemui saudara setelah tanggal 8 Juli?" tanya Sarmauli dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
"Ada," jawab Putri Candrawathi.
"Apakah Saudara diberikan resep atau obat?" timpal Sarmauli.
"Iya, saya diberikan obat," kata istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu.
"Sampai sekarang masih dikonsumsi?" tanya Sarmauli lagi.
Baca juga: Putri Candrawathi ke Brigadir J: Dek, Saya Ampuni Perbuatanmu yang Keji, tapi...
Putri Candrawathi mengaku sudah tidak mengonsumsi obat yang diberikan oleh psikiater. Sebab, psikiater itu tidak pernah lagi datang ke Rutan.
"Tidak (mengonsumsi obat), terakhir di Rutan Kejagung ada dokter psikiater yang berkunjung 2-3 kali, sekarang tidak lagi," jelas dia.
"Jadi Saudara tidak mengonsumsi obat dari psikolog atau psikiater?" tanya Sarmauli menegaskan.
"Tidak karena dokternya sudah tidak lagi mengunjungi saya," jawab Putri Candrawathi.
"Apakah ada gangguan kesehatan? Gejala lain misalnya sulit tidur setelah kejadian?" timpal Sarmauli.
"Iya, Bu, pastinya," ucap Putri Candrawathi.
Lantas tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi itu pun meminta kliennya untuk menceritakan apa yang disampaikan kepada psikiater ketika ada pendampingan di Rutan.