JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, menceritakan peristiwa yang menggambarkan sifat arogan Brigadir J saat menjadi sopirnya.
Mulanya penasihat hukum Putri, Sarmauli Simangunsong, menanyakan terkait permintaan Putri kepada Ricky Rizal untuk menegur Yosua agar bersikap lebih sopan.
"Ricky pernah diminta Putri untuk menegur Yosua agar diminta bersikap lebih sopan, itu maksudnya apa? Hal apa yang membuat ibu melihat Yosua tidak sopan dan mengapa Ricky yang diminta untuk menegur?" tanya Sarmauli dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Putri Candrawathi ke Brigadir J: Dek, Saya Ampuni Perbuatanmu yang Keji, tapi...
Putri kemudian menyebut permintaan itu ditujukan kepada Ricky karena Ricky sosok yang paling senior di antara ajudan-ajudan Ferdy Sambo.
"Waktu itu saya minta Dek Ricky untuk menyampaikan ke Dek Yosua agar selalu mengingatkan ke yang lainnya juga bahwa tidak arogan di jalan," ujar Putri.
Putri kemudian bercerita, Yosua pernah dua kali menyenggol tukang ojek saat menjadi sopir Putri.
"Lalu dia (Yosua) buka kaca dia marah ke tukang ojek itu akhirnya saya yang minta maaf ke tukang ojeknya, saya bilang pada Yosua saat itu, 'Jangan arogan, Dek, kasihan tukang ojeknya," itu dua kali dia begitu," kata Putri.
Setelah peristiwa penyenggolan dua kali itu, Putri kemudian meminta tolong kepara Ricky untuk menyampaikan kepada Yosua agar tidak arogan di jalan.
"Makanya, saya bilang ke dek Ricky waktu itu minta tolong untuk menyampaikan jangan arogan di jalan dan tetap hati-hati supaya tidak tabrakan," imbuh Putri.
Putri juga menyebutkan, Yosua sering cerita bahwa dia tidak terlalu akur dengan ajudan lainnya, khususnya terkait dengan pekerjaan.
"Saya bilang ya kalau sama teman-teman harus baik, dan saya mengatakan pada Dek Ricky juga bahwa harus memiliki hubungan yang baik antara satu dengan lainnya sesama anggota," ucap Putri.
Baca juga: Putri Candrawathi: Saya Korban Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Yosua
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Baca juga: Putri Candrawathi Tak Visum Usai Diduga Alami Pelecehan Seksual, Hakim: Saudara Kan Dokter
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.