Saat itu, Tasdi sedianya sudah lolos Pemilu 2014 dan ditetapkan sebagai anggota DPRD Purbalingga terpilih periode 2014-2019. Namun, dia memilih merelakan kariernya sebagai legislator dan beralih menjadi kepala daerah.
Dua tahun menjabat wakil bupati, Tasdi memberanikan diri maju sebagai calon bupati Purbalingga melalui Pilkada Kabupaten Purbalingga 2015.
“Tasdi dicalonkan oleh PDI-P sebagai bupati dan terpilih bersama Dyah Hayuning Pratiwi untuk periode 2016-2021,” ungkap Tongat.
Lagi-lagi, keberuntungan berpihak ke Tasdi. Dia dan Dyah Hayuning Pratiwi memenangkan pertarungan dengan mengantongi 228.037 atau 54,51 persen suara masyarakat Purbalingga.
Selama berkiprah sebagai bupati, Tasdi dikenal disiplin. Namun, 2,5 tahun menjabat, dia tersandung kasus korupsi.
Pada 5 Juni 2018, Tasdi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus dugaan suap megaproyek Islamic Center Purbalingga.
Baca juga: Hakim: Total Gratifikasi yang Diterima Tasdi, Bupati Purbalingga Nonaktif Rp 1,195 Miliar
Sehari setelah penetapan tersangka itu, dia dipecat dari PDI-P. Karier politik Tasdi pun terpaksa mandek.
"Dipecat, seperti biasa, yang kena OTT (operasi tangkap tangan) nggak ada bantuan hukum ke yang bersangkutan," kata Ketua DPP PDI-P bidang hukum saat itu, Trimedya Pandjaitan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa Tasdi menerima suap sebesar Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan dalam proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga. Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi.
Pada 6 Februari 2019, Tasdi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Tasdi, Bupati Purbalingga yang Terbukti Korupsi
Vonis hakim tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya dihukum 8 tahun.
Dalam vonisnya, Tasdi juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Tasdi selama tiga tahun, terhitung setelah selesai menjalani masa pidana.
Baru 3,5 tahun dipenjara, Tasdi mendapatkan bebas bersyarat. Dia pun menghirup udara bebas pada 7 September 2022.
"Tasdi bebas bersyarat sejak Rabu (7/9/2022)," kata Kepala Digisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah Supriyanto dikutip dari TribunBanyumas.com.
Meski tak lagi mendekam di penjara, hingga kini nama Tasdi belum terdengar kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.