Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Gazalba Saleh Sesalkan Hakim Hanya Pertimbangkan Petitum soal Rehabilitasi Nama Baik

Kompas.com - 10/01/2023, 21:13 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh, Dimas Noor Ibrahim menyesalkan pertimbangan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Haryadi yang hanya melihat petitum rehabilitasi nama baik sebagai dasar memutuskan gugatan tersebut.

Adapun Gazalba Saleh melayangkan gugatan praperadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Tak Diterima

Hakim Hariyadi mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dari KPK perihal salah satu petitum kubu Gazalba Saleh soal rehabilitasi nama baik. Menurut KPK dalil petitum tersebut prematur lantaran perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif itu masih dalam proses penyidikan.

"Terkait dengan putusan ini, intinya kami dari tim kuasa hukum pemohon Pak Gazalba Saleh mengapresiasi putusan dari Hakim tersebut, namun kami di sisi lain menyayangkan," ujar Dimas saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

"Karena yang menjadi pertimbangan akhirnya tidak diterimanya permohonan kami adalah adanya eksepsi dari termohon terkait dengan prematurnya permohonan kami," jelas dia.

Dimas menjelaskan, satu dari enam poin petitum permohonan yang diajukan adalah terkait rehabilitasi nama baik. Kubu Gazalba Saleh meminta Hakim tunggal praperadilan mengabulkan pemulihan nama baik Hakim Agung nonaktif MA itu.

"Di mana salah satu petitumnya adalah kami meminta untuk memulihkan nama baik, dan di situ majelis hakim berpendapat bahwa dikarenakan perkara ini masih proses penyidikan permohonan kami untuk merehabilitasi hanya dapat dikabulkan apabila sudah dinyatakan dalam pidana, sementara ini masih proses penyidikan," papar Dimas.

Baca juga: Kubu Gazalba Optimistis Gugatan Praperadilan Melawan KPK Diterima

Dimas berpandangan, petitum soal pemulihan nama baik tidak dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh sebab itu, Kubu Gazalba Saleh memasukkan salah satu permohonan rehabilitasi nama baik dalam petitum gugatan tersebut.

Selain itu, tim Kuasa Hukum Hakim Agung nonaktif MA itu juga menyesalkan keputusan Hakim yang tidak mempertimbangkan dalil gugatan lain dalam permohonan tersebut. Padahal, pihaknya telah memiliki bukti adanya cacat prosedural yang dilakukan KPK terkait penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh.

"Sangat disayangkan justru yang dipertimbangkan adalah hal-hal aspek yang tidak menjadi perdebatan dalam persidangan ini ya karena di dalam KUHAP pun tidak dilarang untuk kami sebagai pemohon praperadilan itu untuk memohonkan pemulihan nama baik," kata Dimas.

"Justru itu yang menjadi poin kenapa kami mencantumkan permohonan tersebut tapi sangat disayangkan Hakim berpendapat lain ya tentu kami tetap mengapresiasi putusan hakim tersebut," tuturnya.

Baca juga: Diputus Besok, KPK Optimis Praperadilan Gazalba Saleh Ditolak PN Jaksel

Hakim Tunggal Haryadi menyatakan, tidak menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) gugatan praperadilan Gazalba Saleh melawan penetapan tersangka oleh KPK. Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima perihal formal gugatan.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Haryadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Dalam petitumnya, Gazalba Saleh meminta hakim tunggal praperadilan memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan harkat dan juga martabatnya. Adapun permintaan rehabilitasi diatur dalam Pasal 97 Ayat 3 KUHAP.

Baca juga: Putusan Praperadilan Gazalba Saleh Digelar 10 Januari

“Adapun rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya sebagaimana Pasal 97 ayat (3) KUHAP tersebut yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri dan diputus oleh hakim praperadilan,” papar Hakim Haryadi.

“Oleh karena perkara pemohon tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh termohon dan perkaranya belum dihentikan maka petitum dalil angka 5 tersebut tidak berdasar hukum,” jelas dia.

Atas pertimbangan petitum tersebut, Hakim Haryadi tidak mempertimbangkan dalil lain yang diajukan pihak Gazalba Saleh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com