Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Singapura Wenhai Guan Ditangkap di Batam

Kompas.com - 10/01/2023, 12:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Terpidana Wenhai Guan yang sudah lebih dari setahun masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara ditangkap.

Adapun warga negara Singapura itu menjadi buron sejak tahun 2021.

"Memang ada DPO WNA ditangkap di Batam, tetapi namanya saya belum tahu," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung) Amir Yanto saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Terungkapnya Identitas Penculik Malika yang Masih Buron: Mantan Napi Pencabulan hingga Sering Tidur di Emperan

Secara terpisah, Kepala Seksie (Kasie) Intelijen Kejari Jakarta Utara Doni Boy membenarkan bahwa Wenhai Guan ditangkap Interpol di Batam.

Adapun Wenhai Guan divonis enam bulan atas kasus penganiayaan terhadap Andy Cahyady.

"Interpol yang nangkap via red notice di Batam," kata Doni.

Setelah ditangkap, Wenhai Guan langsung dibawa ke Lapas Cipinang.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah mengajukan penerbitan red notice terhadap terpidana Wenhai Guan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 25 Oktober 2021.

Dikutip dari Tribun Batam, Wenhai Guan ditangkap saat tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Senin (9/1/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini menyampaikan bahwa penangkapan Wenhai Guan dilakukan setelah mendapat informasi dari pihak Imigrasi Pelabuhan setempat.

"Saat proses pemeriksaan oleh imigrasi, didapat red notice Interpol. Kemudian, Imigrasi berkoodinasi dengan kami dan sore ini langsung dibawa oleh tim eksekutor Kejari Jakarta Utara," ujar Herlina.

Baca juga: 5 Tersangka KPK yang Masih Buron hingga Akhir 2022

Menurut Herlina, Wenhai Guan berada di Singapura sejak bulan Juni tahun lalu.

Wenhai Guan telah menjadi terpidana kasus penganiayaan tahun 2020 lalu berdasarkan dengan putusan pengadilan Nomor : 1573.Pid.B/2020 PN Jakarta Utara tanggal 2 Maret 2021.

Kemudian, hasil banding dengan putusan nomor: 84/Pid/2021 PT DKI tanggal 23 April 2021 menguatkan putusan PN dengan pidana penjara selama enam bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Seluruh Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Seluruh Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com