Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Ricky Rizal Akui Sambo Janjikan Uang Rp 500 Juta Setelah Brigadir J Tewas

Kompas.com - 09/01/2023, 16:44 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR mengaku pernah mendapatkan uang dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Ferdy Sambo di luar gaji dari tugasnya sebagai ajudan.

Hal itu disampaikan dalam keterangannya saat menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bripka RR mengungkapkan itu menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang tengah menyingung adanya pemberian uang senilai Rp 500 juta dari Ferdy Sambo usai Brigadir J tewas.

“Saudara dikasih handphone sama uang?” tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2022).

Baca juga: BERITA FOTO: Ricky Rizal Tak Mendengar Perintah Hajar dari Sambo ke Richard

“Untuk uang ditunjukkan Yang Mulia, di amplop saja yang Mulia, disampaikan kalau di dalamnya ada uang, tapi saya tidak sampai lihat,” jawab Ricky Rizal.

Lantas Hakim pun menanyakan berapa jumlah uang yang diberikan Ferdy Sambo kepada Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf setelah peristiwa tewasnya Yosua.

Ricky lantas menjabarkan bahwa ia dan Kuat Ma’ruf disebut akan diberikan Rp 500 juta. Sementara Bharada E bakal diberikan sebesar Rp 1 miliar.

“Apa sebelumnya saudara pernah diberikan yang sejumlah uang sebesar Rp 500 juta,” tanya Hakim Wahyu.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal memeragakan adegan penembakan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal memeragakan adegan penembakan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2022).

“Kalau sampai Rp 500 juta saya belum pernah Yang Mulia,” jawab Ricky Rizal.

Atas jawaban itu, Hakim Wahyu pun kembali menanyakan berapa jumlah uang yang paling besar diberikan Ferdy Sambo kepada Ricky Rizal.

"Di bawah Rp 100 (juta), Yang mulia," timpal Polisi yang ditugaskan sebagai sopir untuk menjaga anak Ferdy Sambo di Magelang itu.

Ricky Rizal tidak merinci berapa nominal uang yang diberikan Ferdy Sambo. Ia hanya menegaskan bahwa Ferdy Sambo tidak pernah memberikan uang lebih dari Rp 100 juta.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2022).

Baca juga: BERITA FOTO: Ricky Rizal Amankan Senjata Yosua Setelah Insiden di Magelang

"Dalam rangka apa saudara diberikan uang oleh saudara Ferdy Sambo dengan angka sebanyak antara 0 sampai Rp 100 juta?" tanya Hakim lagi.

"Waktu ayah mertua saya meninggal Yang Mulia, saya diberikan bantuan untuk proses pemakaman dan pengajian," ungkap Bripka RR.

Diketahui, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com