JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal Wibowo mengaku tidak mendengar perintah "hajar" yang diucapkan Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer untuk menembak korban Yosua.
Hal tersebut dikatakan Ricky dalam sidang sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Ricky menceritakan bagaimana saat itu Yosua masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Nomor 46.
Baca juga: BERITA FOTO: Ricky Rizal Amankan Senjata Yosua Setelah Insiden di Magelang
"Kemudian saya tidak terlalu mendengar apa-apa terus saya dengar waktu itu, saya sambil berjalan, bapak (Sambo) mengucapkan 'jongkok!' ke arah Yosua," ujar Ricky.
"Dan Richard mencabut senjata dan mengarahkan senjata. Seingat saya, Yosua mundur tidak mau jongkok, mundur terus (mengatakan) 'ada apa ini? ada apa pak?' terus ditembak sama Richard," sambung dia.
Hakim kemudian menanyakan apa saja perintah yang diucapkan Ferdy Sambo kepada Richard.
Ricky mengatakan hanya mendengar kata "jongkok!" yang ditunjukan kepada Yosua.
"Pada saat itu dia (Sambo) mengatakan 'hajar'?" tanya Hakim.
"Saya tidak mendengar," jawa Ricky.
Hakim kemudian menanyakan posisi Ricky yang mengaku tak mendengar perintah Ferdy Sambo selain kata "jongkok" kepada Yosua.
Hakim mengatakan, ruangan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) tidak terlalu besar sehingga kemungkinan kecil Ricky tidak mendengar perintah Sambo selain "jongkok".
Baca juga: Keterangan Ricky Rizal, Sambo Tanya Kesanggupan Tembak Yosua, Bukan Hajar
"Karena ruangan kami perhatikan di sana kan terlalu kecil, tidak sebesar ruang sidang ini, benar kan?" tanya Hakim.
"Betul, Yang Mulia," jawab Ricky.
"Artinya kan Saudara mendengar dong atau melihat kalau memang Saudara mengatakan Saudara dari dapur menuju meja makan itu, Saudara mendengar dong kalau Saudara satu ruangan dan ruangan itu tidak terlalu besar," kata Hakim.
"Saya sampaikan Yang Mulia, saya dengar bapak bilang 'jongkok! jongkok!'," kata Ricky.