Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Pengadaan "SMS Blast" KPK Naik Jadi Rp 1,2 Miliar

Kompas.com - 09/01/2023, 13:50 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan lelang pengadaan "SMS masking" Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023 dengan nilai pagu sebesar Rp 1.200.000.000.

"SMS masking" atau "SMS" blast merupakan pesan singkat massal yang dikirimkan ke nomor tujuan.

Merujuk pada situs www.lpse.kemenkeu.go.id Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lelang tersebut terdaftar dengan kode tender 37120011 dengan nama paket "SMS Masking".

Baca juga: Ketika Ketua KPK Dilaporkan karena Kirim Kata-kata Bijak Lewat SMS Blast, Dianggap Sewenang-wenang Gunakan Uang Negara

Pada situs itu disebutkan, dana pengadaan jasa ini bersumber dari APBN.

Peserta lelang harus memenuhi kualifikasi administrasi izin usaha dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 6209 aktifitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya atau 6191 jasa nilai tambah teleponi atau 61912 jasa konten SMS premium.

Adapun perusahaan yang ingin mengikuti lelang secara hukum memiliki kapasitas harus mengikatkan diri pada kontrak dengan bukti akta pendirian perusahaan dan atau perusahaannya, surat kuasa, bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan), dan KTP.

Peserta lelang juga harus membuat sejumlah surat pernyataan, salah satunya bahwa perusahaan terkait tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.

“Yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam,” sebagaimana dikutip dari situs tersebut.

Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan Terkait SMS Blast, Jubir KPK: Kami Serahkan Sepenuhnya ke Dewas

Situs Kemenkeu melaporkan bahwa peserta tender berjumlah 21 perusahaan.

Sebanyak 5 perusahaan itu mengajukan harga penawaran berkisar Rp 1 hingga Rp 1,19 miliar.

Perusahaan itu antara lain Raja Suryadarma Multimedia Rp 1.008.990.000, PT Permata Cipta Rejeki Rp 1.113.996.000, PT Elpia Internusa Sistematika Rp 1.151.736.000, PT Tri Sahridaya Teknologi Rp 1.183.881.600, dan PT Indosat Tbk Rp 1.197.334.800.

Kemenkeu kemudian melaporkan tender atau lelang pengadaan "SMS masking" LHKPN tahun 2023 KPK dimenangkan Raja Suryadarma Multimedia dengan pagu Rp 1,2 miliar dan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 1.198.800.000.

Pengadaan "SMS blast" juga dilakukan KPK tahun lalu.

Pada 2022, nilai tender "SMS blast" KPK senilai Rp 999.218.000.

Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat itu menuturkan bahwa pengadaan dilakukan secara terbuka.

Baca juga: IM57+ Institute Laporkan Firli Bahuri ke Dewas Terkait SMS Blast

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com