Salin Artikel

Biaya Pengadaan "SMS Blast" KPK Naik Jadi Rp 1,2 Miliar

"SMS masking" atau "SMS" blast merupakan pesan singkat massal yang dikirimkan ke nomor tujuan.

Merujuk pada situs www.lpse.kemenkeu.go.id Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lelang tersebut terdaftar dengan kode tender 37120011 dengan nama paket "SMS Masking".

Pada situs itu disebutkan, dana pengadaan jasa ini bersumber dari APBN.

Peserta lelang harus memenuhi kualifikasi administrasi izin usaha dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 6209 aktifitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya atau 6191 jasa nilai tambah teleponi atau 61912 jasa konten SMS premium.

Adapun perusahaan yang ingin mengikuti lelang secara hukum memiliki kapasitas harus mengikatkan diri pada kontrak dengan bukti akta pendirian perusahaan dan atau perusahaannya, surat kuasa, bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan), dan KTP.

Peserta lelang juga harus membuat sejumlah surat pernyataan, salah satunya bahwa perusahaan terkait tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.

“Yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam,” sebagaimana dikutip dari situs tersebut.

Situs Kemenkeu melaporkan bahwa peserta tender berjumlah 21 perusahaan.

Sebanyak 5 perusahaan itu mengajukan harga penawaran berkisar Rp 1 hingga Rp 1,19 miliar.

Perusahaan itu antara lain Raja Suryadarma Multimedia Rp 1.008.990.000, PT Permata Cipta Rejeki Rp 1.113.996.000, PT Elpia Internusa Sistematika Rp 1.151.736.000, PT Tri Sahridaya Teknologi Rp 1.183.881.600, dan PT Indosat Tbk Rp 1.197.334.800.

Kemenkeu kemudian melaporkan tender atau lelang pengadaan "SMS masking" LHKPN tahun 2023 KPK dimenangkan Raja Suryadarma Multimedia dengan pagu Rp 1,2 miliar dan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 1.198.800.000.

Pengadaan "SMS blast" juga dilakukan KPK tahun lalu.

Pada 2022, nilai tender "SMS blast" KPK senilai Rp 999.218.000.

Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat itu menuturkan bahwa pengadaan dilakukan secara terbuka.


"SMS blast" digunakan lembaga antirasuah untuk menyampaikan berbagai pesan antikorupsi, salah satunya mengenai LHKPN.

"Betul, KPK melakukan pengadaan dimaksud. Pengadaan serupa telah rutin dilaksanakan setiap tahunnya dan dilakukan secara terbuka," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (14/2/2022).

Pada tahun lalu, Ketua KPK Firli Bahuri pernah dilaporkan IM 57 +, wadah mantan pegawai KPK yang dipecat karena dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Mereka menduga Firli telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai negara untuk kepentingan pribadinya.

Tindakan itu dilakukan melalui pesan SMS yang tidak terkait dengan tugas dan tanggungjawabnya selaku Ketua KPK.

Kompas.com telah meminta penjelasan terkait kenaikan anggaran SMS blast LHKPN 2023. Namun, hingga berita ini ditulis, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Firli Bahuri belum merespons.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/09/13504901/biaya-pengadaan-sms-blast-kpk-naik-jadi-rp-12-miliar

Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke