Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Masyumi Gugat Lagi KPU ke PTUN

Kompas.com - 09/01/2023, 11:28 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPartai Masyumi kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Proses hukum saat ini telah memasuki babak persidangan.

Sebelumnya, Partai Masyumi juga telah menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta pada Oktober 2022.

Dikutip situs resmi PTUN Jakarta, gugatan terbaru Partai Masyumi sudah didaftarkan pada 4 Januari 2023 dengan nomor perkara 4/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, sebagai perkara sengketa proses pemilu.

Dalam gugatannya, Partai Masyumi meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan mereka.

Baca juga: Partai Masyumi Gugat Peraturan KPU ke MA, Anggap Sipol Langgar UU Pemilu

Partai Masyumi meminta PTUN Jakarta menyatakan batal/tidak sah Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022. Keputusan itu tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

“Memerintahkan kepada tergugat (KPU) untuk mencabut Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022,” tulis Partai Masyumi dalam gugatannya.

Partai Masyumi sebelumnya gagal lolos pendaftaran partai politk calon peserta Pemilu 2024 ini. Hal ini membuat mereka tidak layak untuk menjalani tahap berikutnya, yaitu verifikasi administrasi dan faktual untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Namun, dalam gugatan sengketa ke PTUN Jakarta, Partai Masyumi meminta agar mereka dinyatakan KPU RI telah memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024, “sesuai dengan Pasal 7,8,15,16,17, 18, 19, 20 dan 25 PKPU Nomor 4 tahun 2022”.

Baca juga: Bawaslu Tolak Dalil Laporan Partai Masyumi

“(Memohon majelis hakim) menyatakan penggugat (Partai Masyumi) adalah partai politik peserta Pemilu 2024,” tulis mereka dalam gugatannya.

“Memerintahkan kepada tergugat (KPU RI) untuk menerbitkan surat keputusan penetapan KPU yang menyatakan penggugat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024," bunyi gugatan itu lagi.

Dalam gugatan yang sama, Partai Masyumi meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan tanda pengembalian dokumen persyaratan pendaftaran Partai Masyumi, yang diberikan KPU RI pada 16 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB, karena diklaim tanpa stempel resmi KPU.

Tanda pengembalian ini diberikan KPU RI kepada partai-partai politik yang berkas pendaftarannya tidak dinyatakan lengkap.

Baca juga: Partai Masyumi Gugat KPU, Minta Diikutkan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Pernah gugat KPU ke Bawaslu

Sebelumnya, Partai Masyumi juga pernah melaporkan KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI setelah tidak dinyatakan lolos pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Partai Masyumi menuding KPU RI melakukan pelanggaran administrasi pemilu di balik tidak lolosnya mereka.

Namun, Bawaslu RI menyatakan bahwa KPU RI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi di balik tidak lolosnya Partai Masyumi pada tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Halaman:


Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com