Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lukas Enembe yang "Istimewa" dan KPK yang Tak "Bergigi"

Kompas.com - 08/01/2023, 12:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Terkait pandangan bahwa KPK bersikap lemah dalam menghadapi Lukas, Alex mengatakan pihaknya bisa saja menjemput paksa gubernur tersebut.

Namun, pihaknya mempertimbangkan gejolak masyarakat Papua yang mungkin timbul seiring tindakan upaya paksa.

Sebagaimana diketahui, setelah Lukas menjadi tersangka situasi di Papua memanas. Pendukung Lukas menjaga rumahnya dengan berbagai senjata hingga berdemonstrasi di jalan.

“Kami tidak menghendaki adanya efek-efek yang semacam konflik horizontal dari penjemputan paksa yang bersangkutan,” tutur Alex.

Alex mengaku tidak ingin masyarakat Papua dirugikan akibat konflik horizontal tersebut. Karena itu, lembaga antirasuah masih menunggu informasi dari aparat mengenai apakah situasi di Papua sudah memungkinkan untuk melakukan jemput paksa dan penahanan terhadap Lukas.

Alex mengaku KPK telah berkoordinasi dengan aparat keamanan di Papua mulai dari Kapolda Papua, Kodim setempat, hingga Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) setempat.

“Bukan kami enggak tegas, bisa saja kami jemput paksa. (KPK mempertimbangkan) terkait dengan efek sampingannya nanti,” tutur Alex.

KPK sebelumnya resmi mengumumkan Lukas sebagai tersangka pada Kamis (5/1/2023) malam.

Pada kesempatan tersebut, KPK juga mengumumkan tersangka penyuap Lukas bernama Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Setelah mengumumkan, KPK kemudian menahan Rijatono selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih.

Ia diduga bersepakat membagi fee sebesar 14 persen di luar pajak dari nilai proyek pembangunan infrastruktur yang dimenangkannya dengan Lukas dan pejabat Pemprov Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com