Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/01/2023, 15:43 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker.

Dia mengatakan, pemerintah berusaha memberikan perlindungan kepada pekerja dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis.

“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu Nomor 2 merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” ujar Ida dilansir dari siaran pers yang ditayangkan laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Kado Akhir Tahun yang Tak Diinginkan

Ida menjelaskan, ada sejumlah aturan soal ketenagakerjaan yang disempurnakan oleh Perppu Nomor 2, yakni:

Pertama, ketentuan soal alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perppu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

“Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui peraturan pemerintah,” kata Ida.

Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum.

Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Baca juga: Cara Menghitung Pesangon PHK Menurut Perppu Cipta Kerja

Pada perppu ini ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta dapat menetapkan upah minimum UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.

“Kata ‘dapat’ yang dimaksud dalam perppu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP,” lanjut Ida.

Ketiga, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.

Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca juga: Giliran Menkumham Bela Perppu Cipta Kerja yang Tuai Kontroversi

Ida mengungkapkan, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan, dan Jakarta

Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Larangan dalam Kampanye Pemilu

Larangan dalam Kampanye Pemilu

Nasional
Sosok Edward Hutahaean Diungkap Eks Dirut Bakti Kominfo, Klaim Bisa Amankan Kasus BTS 4G

Sosok Edward Hutahaean Diungkap Eks Dirut Bakti Kominfo, Klaim Bisa Amankan Kasus BTS 4G

Nasional
Tanggal 30 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, PKB Tegaskan Bukan Terkait Pilpres

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, PKB Tegaskan Bukan Terkait Pilpres

Nasional
Tegaskan Posisi Ganjar Tetap Capres, TPN Ubah Nama Jadi TPN Ganjar Presiden

Tegaskan Posisi Ganjar Tetap Capres, TPN Ubah Nama Jadi TPN Ganjar Presiden

Nasional
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab di Petamburan

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab di Petamburan

Nasional
Ombudsman Singgung Bahlil Bermain Kata Soal Pemindahan Warga

Ombudsman Singgung Bahlil Bermain Kata Soal Pemindahan Warga

Nasional
Cak Imin: Kaesang Putra Pak Jokowi, Tentu Semua Harus Waspada

Cak Imin: Kaesang Putra Pak Jokowi, Tentu Semua Harus Waspada

Nasional
Anies-Cak Imin Siap jika Hanya Ada 2 Poros di Pilpres 2024

Anies-Cak Imin Siap jika Hanya Ada 2 Poros di Pilpres 2024

Nasional
Anies Sebut Koalisi Perubahan Akan Deklarasi Bersama Saat Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU

Anies Sebut Koalisi Perubahan Akan Deklarasi Bersama Saat Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU

Nasional
Ahli Waris Ismail Marzuki Cari Penjiplak Lagu 'Halo-Halo Bandung' Jadi 'Helo Kuala Lumpur'

Ahli Waris Ismail Marzuki Cari Penjiplak Lagu "Halo-Halo Bandung" Jadi "Helo Kuala Lumpur"

Nasional
Keluarga Ismail Marzuki Kecewa Lagu Halo-Halo Bandung Dijiplak, Cederai Karya Intelektual

Keluarga Ismail Marzuki Kecewa Lagu Halo-Halo Bandung Dijiplak, Cederai Karya Intelektual

Nasional
PPP Bakal Bertemu Arsul Sani Besok, Bicara Posisi di Partai Usai Terpilih Jadi Hakim MK

PPP Bakal Bertemu Arsul Sani Besok, Bicara Posisi di Partai Usai Terpilih Jadi Hakim MK

Nasional
Peneliti Badan Keahlian DPR: Pengembangan Postur TNI Harusnya Didasarkan pada Ancaman, tapi Nyatanya...

Peneliti Badan Keahlian DPR: Pengembangan Postur TNI Harusnya Didasarkan pada Ancaman, tapi Nyatanya...

Nasional
Bursa Karbon Diluncurkan, Pertamina Patra Niaga Lakukan Pembelian Perdana Sertifikat Penurunan Emisi Karbon

Bursa Karbon Diluncurkan, Pertamina Patra Niaga Lakukan Pembelian Perdana Sertifikat Penurunan Emisi Karbon

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com