"Peraturan larangan untuk kampanye di tempat ibadah itu sekarang masih ada? Masih ada. Parameter kampanye di tempat ibadah itu seperti apa, saya kira mungkin perlu lebih dipertegas," kata Yahya dalam jumpa pers selepas menerima kunjungan komisioner KPU RI, Rabu (4/1/2023).
"Itu (pemakaian rumah ibadah untuk kampanye) berbahaya sekali," ujarnya lagi.
Baca juga: PBNU Minta Larangan Kampanye di Rumah Ibadah Dipertegas
Larangan kampanye di rumah ibadah memang sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun demikian, UU Pemilu tidak mengatur lebih rinci soal larangan itu.
Sementara itu, di sisi lain, kampanye secara resmi baru akan dimulai pada 28 November 2023.
Segala bentuk aktivitas yang melibatkan politikus hingga hari itu tidak dapat dipandang sebagai aktivitas kampanye, kendati beberapa politikus sudah memulai safari politiknya sejak saat ini, termasuk ke masjid.
"Sekali lagi, tolong jangan, jangan dilakukan. Tolong jangan dilakukan," kata Yahya.
"Kita ini sudah melihat akibat-akibat dari politik identitas yang luar biasa merusak di berbagai masyarakat, berbagai negara yang ada, sekarang mari kita jangan ikut-ikutan ingin menang. Ingin menang, tapi jangan pakai cara itu, teman-teman," ujarnya lagi.
Baca juga: KPU Sowan PBNU, Bicara Tradisi Demokrasi dan Cegah Sentimen Primordial pada Pemilu 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.