Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirjen Kemendag Indra Sari Wisnu Divonis 3 Tahun untuk Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kompas.com - 04/01/2023, 16:07 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun dan denda Rp 100 juta dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Indra Sari Wisnu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana selama 3 tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta,” kata Hakim Tipikor Jakarta Pusat membacakan putusannya di ruang sidang, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum Indra Sari Wisnu Wardhana Sebut Dakwaan Jaksa Membingungkan dan Tidak Jelas

Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa hal yang memberatkan adalah karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, menimbulkan keresahan, serta mengakibatkan kerugian negara.

Sedangkan pertimbangan hakim yang meringankan adalah terdakwa disebut tidak menikmati aliran dana, serta terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, Indra Sari Wisnu dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan korupsi ini dilakukan Indra Sari Wisnu Wardhana bersama Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Baca juga: Kasus Minyak Goreng, Eks Dirjen Daglu hingga Bos PT Wilmar Nabati Indonesia Divonis Hari Ini

Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA.

Dalam kasus ini, Indra Sari Wisnu Wardhana dinilai telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah. Tindakan Wisnu memberikan persetujuan ekspor (PE) diduga telah memperkaya orang lain maupun korporasi.

Menurut jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya. Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp 18,3 triliun. Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.

“Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” kata Jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menyebut, dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 6 triliun, negara menanggung beban kerugian Rp 2.952.526.912.294,45 atau Rp 2,9 triliun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com