JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberitaan Menteri Koordiator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ramai dibaca.
Dalam hal ini, Mahfud mengapresiasi para akademisi yang mengkritisi penerbitan Perppu Ciptaker.
Selanjutnya, terdapat pemberitaan mengenai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak menolak untuk memberikan kesaksian.
Berita populer lainnya yakni terkait masa penahanan sementara Sambo yang habis pada 9 Januari 2023. Berikut ulasannya:
Mahfudmengapresiasi para akademisi yang mengkritisi penerbitan Perppu Ciptaker.
Menurut Mahfud, jika tidak menjadi menteri, dirinya juga akan mengkritisi perppu tersebut.
Baca juga: Mahfud: Kalau Saya Tak Jadi Menteri Juga Akan Kritik Perppu Cipta Kerja
Mahfud juga memastikan bahwa tidak ada unsur koruptif dalam pembentukan aturan Cipta Kerja.
Menurutnya, baik undang-undang (UU) maupun perppu sama-sama bertujuan mempermudah pekerja dan investasi.
Sambo dan Putri saling kompak untuk memberikan kesaksian dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun kesaksian Sambo dialamatkan untuk terdakwa Putri yang tak lain adalah istrinya.
Ia menyatakan mengundurkan diri untuk bersaksi terhadap terdakwa Putri.
Begitu pula dengan Putri. Ia tak ingin bersaksi terhadap terdakwa Sambo.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto memastikan majelis hakim bakal mengajukan perpanjangan penahanan Sambo yang akan habis pada 9 Januari 2023.
Baca juga: Masa Penahanan Habis 9 Januari 2023, Ferdy Sambo Dipastikan Tidak Bebas
Djuyamto menegaskan, Ferdy Sambo tidak akan bebas dengan perpanjangan masa penahanan tersebut.
Apalagi, majelis hakim juga sudah menyusun kalender perihal penahanan Sambo.
Djuyamto menjelaskan, pengadilan bisa mengajukan perpanjangan masa penahanan jika Sambo belum selesai diperiksa.
Menurut dia, ada pasal dalam KUHAP yang memungkinkan hal itu terjadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.