"Ada istilah hak subjektif presiden itu di dalam tata hukum kita bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif presiden. Tidak ada yang membantah sekali satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu iya membuat perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian presiden aja," ujarnya lagi.
Baca juga: Alasan Subjektivitas Presiden Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Ahli: Jadi Seperti Titah Raja
Setelah perppu diterbitkan, menurutnya, akan ada riview berkait politik dari DPR yang akan dilakukan di masa sidang berikutnya.
Selain itu, ada kesempatan untuk mengajukan gugatan uji materi (judicial review) di MK.
"Nanti akan ada political review. Political review-nya di DPR masa sidang berikutnya. Judicial review-nya kalau ada yang mempersoalkan ke MK. Kan gitu aja," kata Mahfud.
Dalam penjelasannya, Mahfud juga menegaskan bahwa tidak ada unsur koruptif dalam pembentukan aturan cipta kerja.
Menurutnya, UU maupun peraturan pemerintah sama-sama bertujuan mempermudah pekerja dan investasi.
"Jadi UU Ciptaker itu kita percepat karena itu sebenarnya endak ada unsur-unsur koruptifnya. Itu semuanya (karena) ingin melayani kecepatan investasi. (Untuk) siapa coba? Justru ingin mempermudah pekerja," ujar Mahfud.
Kemudian, untuk proses perbaikan UU Cipta Kerja melalui perppu pun sudah melalui proses diskusi dengan berbagai pihak.
"Dalam proses perbaikan itu kita sudah diskusi apa yang diinginkan, masukan semua sehingga nanti di perppu sudah dibahas semuanya," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud Klaim Tak Ada Unsur Koruptif dalam Pembentukan Aturan Cipta Kerja
Mahfud pun mengakui bahwa pihak-pihak yang mengkritisi terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Ciptaker adalah akademisi.
Menurutnya, aspirasi seperti itu baik. Bahkan, ia juga pasti akan mengkritik apabila tidak menjadi menteri.
"Saya juga akademisi. Mungkin saya kalau tidak jadi menteri, (akan) ngritik kayak gitu," ujarnya.
Meski begitu, Mahfud menggarisbawahi, jika secara prosedur penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak bermasalah sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi karena secara prosedur sudah tepat.
"Jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya. Itu sudah sesuai. MK menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa omnibus law itu benar. Nah sudah kan? sudah dibuat lalu dibuat perppu sesuai dengan undang-undang baru, gitu," katanya.
"Apakah perppu apakah undang-undang pasti dikritik. Itu sudah biasa dan itu bagus. Ini demokrasi yang maju tapi kita juga kalau pemerintah menjawab itu bukan sewenang-wenang. Mari adu argumen," ujar Mahfud lagi.