Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Lengkap Mahfud MD soal Perppu Cipta Kerja yang Tuai Pro-Kontra

Kompas.com - 04/01/2023, 07:25 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

"Ada istilah hak subjektif presiden itu di dalam tata hukum kita bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif presiden. Tidak ada yang membantah sekali satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu iya membuat perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian presiden aja," ujarnya lagi.

Baca juga: Alasan Subjektivitas Presiden Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Ahli: Jadi Seperti Titah Raja

Setelah perppu diterbitkan, menurutnya, akan ada riview berkait politik dari DPR yang akan dilakukan di masa sidang berikutnya.

Selain itu, ada kesempatan untuk mengajukan gugatan uji materi (judicial review) di MK.

"Nanti akan ada political review. Political review-nya di DPR masa sidang berikutnya. Judicial review-nya kalau ada yang mempersoalkan ke MK. Kan gitu aja," kata Mahfud.

Tak ada unsur koruptif

Dalam penjelasannya, Mahfud juga menegaskan bahwa tidak ada unsur koruptif dalam pembentukan aturan cipta kerja.

Menurutnya, UU maupun peraturan pemerintah sama-sama bertujuan mempermudah pekerja dan investasi.

"Jadi UU Ciptaker itu kita percepat karena itu sebenarnya endak ada unsur-unsur koruptifnya. Itu semuanya (karena) ingin melayani kecepatan investasi. (Untuk) siapa coba? Justru ingin mempermudah pekerja," ujar Mahfud.

Kemudian, untuk proses perbaikan UU Cipta Kerja melalui perppu pun sudah melalui proses diskusi dengan berbagai pihak.

"Dalam proses perbaikan itu kita sudah diskusi apa yang diinginkan, masukan semua sehingga nanti di perppu sudah dibahas semuanya," kata Mahfud.

Baca juga: Mahfud Klaim Tak Ada Unsur Koruptif dalam Pembentukan Aturan Cipta Kerja

Mahfud pun mengakui bahwa pihak-pihak yang mengkritisi terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Ciptaker adalah akademisi.

Menurutnya, aspirasi seperti itu baik. Bahkan, ia juga pasti akan mengkritik apabila tidak menjadi menteri.

"Saya juga akademisi. Mungkin saya kalau tidak jadi menteri, (akan) ngritik kayak gitu," ujarnya.

Meski begitu, Mahfud menggarisbawahi, jika secara prosedur penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak bermasalah sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi karena secara prosedur sudah tepat.

"Jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya. Itu sudah sesuai. MK menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa omnibus law itu benar. Nah sudah kan? sudah dibuat lalu dibuat perppu sesuai dengan undang-undang baru, gitu," katanya.

"Apakah perppu apakah undang-undang pasti dikritik. Itu sudah biasa dan itu bagus. Ini demokrasi yang maju tapi kita juga kalau pemerintah menjawab itu bukan sewenang-wenang. Mari adu argumen," ujar Mahfud lagi.

Baca juga: Aturan Pekerja Kontrak dalam Perppu Cipta Kerja

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com