Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pekerja Kontrak dalam Perppu Cipta Kerja

Kompas.com - 04/01/2023, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk menggantikan UU Cipta Kerja.

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, salah satu yang diatur adalah mengenai pekerja kontrak.

Lalu, bagaimana aturan pekerja kontrak dalam Perppu Cipta Kerja?

Baca juga: Aturan Libur, Cuti dan Istirahat Panjang Pekerja dalam Perppu Cipta Kerja

Aturan pekerja kontrak menurut Perppu Cipta Kerja

Aturan terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak pekerja tertuang di dalam Pasal 56 sampai 59 Perppu Cipta Kerja.

Terkait kontrak, Perppu Cipta Kerja tidak mengubah ketentuan yang ada pada UU Cipta Kerja di mana keduanya tidak membatasi jangka waktu PKWT seperti yang sebelumnya diatur oleh UU Ketenagakerjaan.

Menurut Pasal 59 Ayat 1, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

  • pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  • pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
  • pekerjaan yang bersifat musiman;
  • pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
  • pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Menurut pasal ini, PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Aturan mengenai jenis dan sifat pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT ini telah menambah ketentuan yang ada pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, poin terakhir dalam 59 Ayat 1 sebelumnya tidak ada pada UU Ketenagakerjaan.

Baca juga: Perppu: Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, dan Tahap Pembentukannya

Pasal 59 Perppu Cipta Kerja ini juga telah menghapuskan ketentuan mengenai batas waktu pekerja kontrak sebagaimana yang dulu diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Dalam UU Ketenagakerjaan, perusahaan hanya bisa melakukan PKWT paling lama tiga tahun.

Jika kontrak sudah lewat dua tahun atau diperpanjang kembali untuk satu tahun, perusahaan hanya memiliki dua pilihan, yakni tidak memperpanjang kontrak pekerja atau mengangkatnya sebagai karyawan tetap.

Konsekuensi dari hilangnya ketentuan ini pada Perppu Cipta Kerja adalah perusahaan tidak lagi memiliki batasan waktu dalam melakukan kontrak dengan pekerjanya.

Perusahaan pemberi kerja dapat terus memperbarui kontrak pekerjanya tanpa perlu mengangkatnya menjadi karyawan tetap.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com