Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Klaim Tak Ada Unsur Koruptif dalam Pembentukan Aturan Cipta Kerja

Kompas.com - 03/01/2023, 14:06 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, tidak ada unsur koruptif dalam pembentukan aturan cipta kerja (ciptaker).

Baik undang-undang (UU) maupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), menurutnya, sama-sama bertujuan mempermudah pekerja dan investasi.

"Jadi UU Ciptaker itu kita percepat karena itu sebenarnya endak ada unsur-unsur koruptifnya. Itu semuanya (karena) ingin melayani kecepatan investasi. (Untuk) siapa coba? Justru ingin mempermudah pekerja," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/1/2022).

Baca juga: Penjelasan Lengkap Mahfud MD soal Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Ciptaker meski Tua Kontroversi

Kemudian untuk proses perbaikan UU Ciptaker melalui perppu pun menurutnya sudah melalui proses diskusi dengan berbagai pihak.

"Dalam proses perbaikan itu kita sudah diskusi apa yang diinginkan, masukan semua sehingga nanti di perppu sudah dibahas semuanya," kata Mahfud.

Dia pun mengakui bahwa pihak-pihak yang mengkritisi terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Ciptaker adalah akademisi.

Menurutnya aspirasi seperti itu baik. Mahfud menuturkan, apabila dirinya tidak menjadi menteri akan memberikan kritikan yang sama.

"Saya juga akademisi. Mungkin saya kalau tidak jadi menteri, (akan) ngritik kayak gitu," ungkpnya.

Meski begutu, dia menggarisbawahi jika secara prosedur penerbitan Perppu Ciptaker sudah sesuai, sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi.

Baca juga: Soal Penerbitan Perppu Ciptaker, Gerindra Belum Ambil Sikap Resmi

"Jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya. Itu sudah sesuai. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa omnibus law itu benar. Nah sudah kan? Sudah dibuat lalu dibuat perppu sesuai dengan undang-undang baru, gitu," katanya.

"Apakah perppu apakah undang-undang pasti dikritik. Itu sudah biasa dan itu bagus. Ini demokrasi yang maju tapi kita juga kalau pemerintah menjawab itu bukan sewenang-wenang. Mari adu argumen," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Rencana Buruh Gelar Aksi Tolak Perppu Ciptaker, Polri Pastikan Akan Kawal dan Amankan

Terbitnya Perppu ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Perppu yang baru saja terbit diharapkan bisa menjadi implementasi dari putusan MK.

"Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," kata Airlangga

dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca juga: DPR Bakal Pelajari Perppu Ciptaker, Bahas Bersama Semua Fraksi Usai Reses

Sebagaimana diketahui, dalam putusannya pada November 2021 lalu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com