Atas saran itu, Emilya Said dan Herwansyah memberikan uang Rp 5 miliar melalui transfer bank kepada Bambang Kayun melalui rekening orang kepercayaannya.
Sementara itu, saat praperadilan diajukan, Bambang Kayun diduga membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum Bareskrim Polri. Informasi itu digunakan sebagai bahan gugatan praperadilan tersangka.
Baca juga: Perwira Polri AKBP Bambang Kayun Diborgol KPK, Kenakan Rompi Oranye
Akibatnya, PN Jakpus menyatakan bahwa penetapan tersangka atas Emilya Said dan Herwansyah tidak sah.
“Tersangka Bambang Kayun, sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima 1 unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri,” ujar Firli.
Meski demikian, proses hukum terhadap Emilya Said dan Herwansyah belum berakhir. Bareskrim Mabes Polri kembali menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara yang sama pada Aprol 2021.
Bambang Kayun kemudian diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Emilya Said dan Herwansyah.
Tujuannya, perwira itu membantu pengurusan perkara sehingga keduanya tidak bersikap kooperatif pada proses penyidikan.
“Akhirnya Emilya Said dan Herwansyah melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri,” kata Firli.
Baca juga: KPK Duga AKBP Bambang Kayun Terima Uang Lewat Transaksi Bank
Karena perbuatannya, bambang Kayun disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.