JAKARTA, KOMPAS.com - Perwira Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS digelandang sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tangan diborgol.
Adapun Bambang Kayun merupakan tersangka dugaan suap pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia (ACM).
Pantauan Kompas.com, Bambang Kayun tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK", turun dari ruang penyidik di lantai dua gedung Merah Putih KPK, pukul 16.35 WIB, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Perwira Polri AKBP Bambang Kayun Datang ke KPK, Jalani Pemeriksaan
Bambang Kayun kemudian dibawa petugas menuju ruangan konferensi pers. KPK akan mengumumkan secara resmi penetapan tersangka dan penahanan atas perwira tersebut.
Lembaga antirasuah juga akan membeberkan kronologi suap, jumlah uang yang diterima, para pihak yang terlibat, berikut pasal yang disangkakan kepada Bambang Kayun.
Sejauh ini, KPK tampak baru menggelandang satu orang tersangka dalam perkara suap tersebut.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebelumnya menyebut terduga penyuap Bambang Kayun berdomisili di luar negeri.
Baca juga: KPK Geledah Rumah dan Apartemen AKBP Bambang Kayun, Sita Barang Bukti Elektronik
Sebelumnya, Bambang Kayun mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menginformasikan kedatangan Bambang Kayun pada pukul 10.18 WIB pagi tadi.
KPK sebelumnya telah memanggil Bambang Kayun untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (23/12/2022). Namun, ia mangkir.
Lembaga antirasuah kemudian mengultimatum Bambang Kayun agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Selang lima hari, pada Rabu (28/12/2022) penyidik KPK menggeledah rumah dan apartemen Bambang Kayun di wilayah Jakarta Utara. Mereka mengamankan barang bukti elektronik yang segera dianalisis dan disita.
“Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” kata Ali.
Baca juga: AKBP Bambang Kayun Mangkir dari Panggilan KPK
Sebelumnya, status tersangka Bambang Kayun terungkap dalam gugatan praperadilan melawan KPK yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan itu teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, Bambang Kayun meminta Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 dinyatakan tidak sah.
Adapun gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.