JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai wacana mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup sudah terlambat.
Dia mengatakan, wacana itu mestinya disampaikan pada 2020, berbarengan dengan usulan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
“Sekarang persiapan (pemilu) sudah berjalan, dan semua desain berbasis proporsional terbuka,” tutur Mardani dalam keterangannya, Selasa (3/1/2022).
Baca juga: PDI-P Tetap Dorong Sistem Proporsional Tertutup meski 8 Fraksi DPR Tak Senada
Mardani menambahkan, perubahan kebijakan terkait pemilu mestinya melalui pembentukan aturan, bukan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Perubahan mendadak tidak bagus bagi kualitas pemilu kita, apalagi basisnya keputusan MK yang parsial,” ungkap dia.
Jika ada perubahan aturan, lanjut Mardani, lebih baik diberlakukan untuk Pemilu 2029.
Baca juga: AHY Curiga Wacana Sistem Proporsional Tertutup untuk Kembalikan Pilpres Tak Langsung
“Biar Pemilu 2024 menggunakan basis desain seperti (Pemilu) 2019 menggunakan basis desain seperti 2019, karena pemerintah yang mempertahankan UU Pemilu 2017,” imbuhnya.
Diketahui Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengungkapkan ada kemungkinan Pemilu 2024 berlangsung dengan proporsional tertutup.
Sebab, saat ini MK tengah memproses uji materi soal Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait proporsional terbuka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.