Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Klaim Tak Ada Unsur Koruptif dalam Pembentukan Aturan Cipta Kerja

Kompas.com - 03/01/2023, 14:06 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, tidak ada unsur koruptif dalam pembentukan aturan cipta kerja (ciptaker).

Baik undang-undang (UU) maupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), menurutnya, sama-sama bertujuan mempermudah pekerja dan investasi.

"Jadi UU Ciptaker itu kita percepat karena itu sebenarnya endak ada unsur-unsur koruptifnya. Itu semuanya (karena) ingin melayani kecepatan investasi. (Untuk) siapa coba? Justru ingin mempermudah pekerja," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/1/2022).

Baca juga: Penjelasan Lengkap Mahfud MD soal Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Ciptaker meski Tua Kontroversi

Kemudian untuk proses perbaikan UU Ciptaker melalui perppu pun menurutnya sudah melalui proses diskusi dengan berbagai pihak.

"Dalam proses perbaikan itu kita sudah diskusi apa yang diinginkan, masukan semua sehingga nanti di perppu sudah dibahas semuanya," kata Mahfud.

Dia pun mengakui bahwa pihak-pihak yang mengkritisi terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Ciptaker adalah akademisi.

Menurutnya aspirasi seperti itu baik. Mahfud menuturkan, apabila dirinya tidak menjadi menteri akan memberikan kritikan yang sama.

"Saya juga akademisi. Mungkin saya kalau tidak jadi menteri, (akan) ngritik kayak gitu," ungkpnya.

Meski begutu, dia menggarisbawahi jika secara prosedur penerbitan Perppu Ciptaker sudah sesuai, sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi.

Baca juga: Soal Penerbitan Perppu Ciptaker, Gerindra Belum Ambil Sikap Resmi

"Jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya. Itu sudah sesuai. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa omnibus law itu benar. Nah sudah kan? Sudah dibuat lalu dibuat perppu sesuai dengan undang-undang baru, gitu," katanya.

"Apakah perppu apakah undang-undang pasti dikritik. Itu sudah biasa dan itu bagus. Ini demokrasi yang maju tapi kita juga kalau pemerintah menjawab itu bukan sewenang-wenang. Mari adu argumen," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Rencana Buruh Gelar Aksi Tolak Perppu Ciptaker, Polri Pastikan Akan Kawal dan Amankan

Terbitnya Perppu ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Perppu yang baru saja terbit diharapkan bisa menjadi implementasi dari putusan MK.

"Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," kata Airlangga

dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca juga: DPR Bakal Pelajari Perppu Ciptaker, Bahas Bersama Semua Fraksi Usai Reses

Sebagaimana diketahui, dalam putusannya pada November 2021 lalu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com