JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan akan mengawal dan mengamankan rencana aksi buruh terkait penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun mengingatkan aksi menyampaikan pendapat harus sesuai Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Tetap mengawal dan mengamankan apabila ada yang akan menyampaikan kebebasan dalam menyampaikan pendapat sesuai UU 9 Tahun 1998 yang juga harus ditaati oleh setiap warga negara," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Perppu Cipta Kerja dan Aturan soal Penghapusan Larangan Menikah dengan Teman Sekantor...
Di sisi lain, ia mengingatkan, agar para buruh tidak melanggar hukum dan menghormati hak warga negara lainnya ketika menggelar aksi.
Diberitakan sebelumnya, buruh yang tergabung dari seluruh serikat pekerja/serikat buruh menolak atas terbitnya Perppu Cipta Kerja.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, sejumlah buruh akan melakukan aksi besar-besaran dan mengajukan gugatan terhadap perppu tersebut.
Iqbal menilai banyak pasal untuk sektor ketenagakerjaan yang merugikan dalam Perppu Cipta Kerja.
"Tentang kapan waktu pekaksanaan aksi dan gugatan terhadap Perppu kami akan diskusikan terlebih dahulu dengan elemen yang ada Partai Buruh," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).
Beberapa pasal yang ditolak oleh buruh, yakni tentang upah minimum. Di dalam Perppu Cipta Kerja, upah minimum kabupaten/kota digunakan istilah dapat ditetapkan oleh gubernur. Menurutnya, itu sama saja dengan UU Cipta Kerja sebelumnya (Nomor 11 tahun 2020).
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Dituding Siasat Pemerintah untuk Tetap Berlakukan Omnibus Law
Catatan kedua yang ditolak buruh adalah outsourcing atau alih daya. Di dalam UU Cipta Kerja, Pasal 64, 65, dan 66 dihapus. Prinsipnya, alih daya diperbolehkan oleh Perppu, sehingga tidak ada bedanya, meski ada ruang dialog.
Dalam Perppu disebutkan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dalam Peraturan Pemerintah.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah terkait pesangon. Dalam Perppu tidak ada perubahan. Buruh meminta kembali pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Soal Perppu Cipta Kerja Atur Libur 1 Hari dan Hapus Cuti Panjang, Ini Kata Kemenaker
Keempat, tentang PKWT yang di UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode kontraknya.
Iqbal mengatakan, di Perppu Cipta Kerja juga tidak ada perubahan sehingga buruh menolak ini. Menurutnya, pasal ini mengakibatkan kontrak kerja bisa dibuat berulangkali.
Kelima, terkait dengan PHK tidak ada perubahan. Masih sama dengan UU Cipta Kerja sebelumnya.
Kemudian, buruh juga menolak pengaturan cuti yang dihapus.
Kemudian, ia menyorot tenaga kerja asing juga sama persis dengan UU Cipta Kerja. Partai Buruh menolak dan meminta harus ada izin untuk TKA. Kalau izin belum keluar, tidak boleh bekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.