Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa, Ahli: Orang yang Dengar Punya Hak Mau Percaya atau Tidak

Kompas.com - 03/01/2023, 13:55 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Said Karim mengatakan, orang-orang yang mendengar pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal pemerkosaan berhak percaya atau tidak percaya.

Pasalnya, Putri Candrawathi mengaku diperkosa dan dibanting ke lantai oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang.

Hal tersebut disampaikan Said saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus pembunhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (3/1/2023).

Awalnya, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah berbicara mengenai alat bukti dan keterangan korban dalam dugaan pemerkosaan tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Tolak Saling Berikan Kesaksian di Sidang Pembunuhan Brigadir J

"Kami mengidentifikasi ada satu keterangan korban, yaitu Bu Putri. Kemudian, ada satu keterangan ahli psikologi forensik yang menyampaikan di persidangan bahwa keterangan Bu Putri layak dipercaya atau berkesesuaian dengan tujuh indikator yang kredibel," ujar Febri.

"Kemudian, ada bukti ketiga, yaitu hasil pemeriksaan psikologi forensik masuk dalam kategori alat bukti surat. Dan kemudian ada saksi-saksi yang mengonfirmasi peristiwa setelah kekerasan seksual itu terjadi di rumah Magelang," katanya lagi.

Kemudian, Febri bertanya kepada Said apakah alat bukti tersebut bisa dijadikan pembuktian bahwa telah terjadi pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi atau tidak.

Febri bertanya apakah keterangan Putri Candrawathi sebagai korban jika didampingi oleh bukti lain bisa menjadi valid di mata hukum.

Baca juga: ART Ferdy Sambo: Kondisi Putri Candrawathi Sehari Setelah Kematian Brigadir J Baik-baik Saja

Menjawab pertanyaan Febri, Said mengatakan, orang-orang yang mendengar pengakuan Putri Candrawathi itu punya hak untuk percaya ataupun tidak percaya.

"Tentu saja tetap harus menggunakan pendekatan hukum. Jadi begini, keterangan seorang saksi korban, misalnya, saksi korban menyatakan dirinya diperkosa. Orang yang mendengarkan kabar ini masing-masing punya hak mau percaya atau tidak percaya," jawab Said.

Guru besar Unhas itu mengatakan, kasus dugaan kekerasan seksual biasanya terjadi di sebuah ruang privat, di mana hanya ada pelaku dan korban di dalamnya.

Oleh karena itu, menurut Said, pengakuan korban tetap harus ditindaklanjuti dengan pendekatan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Pengacara Akan Tampilkan 9 Bukti untuk Ringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Terlebih, di dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), keterangan saksi korban cukup untuk membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana pemerkosaan.

"Dalam perkembangan hukum, kita menemukan ketentuan perundang-undangan yang mengatur bahwa satu keterangan saksi korban saja apabila didukung dengan alat bukti lain maka dianggap bahwa telah dapat membuktikan terjadinya tindak pidana tersebut. Dan ini diatur secara khusus dalam Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Said.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi mengaku diperkosa oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Setelah diperkosa, Putri Candrawathi juga mengaku dibanting oleh Brigadir J sebanyak tiga kali ke lantai.

Pengakuan Putri Candrawathi itu yang disebut Ferdy Sambo sebagai alasannya untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.

Baca juga: Hari Ini, Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Ahli Pidana Unhas Said Karim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com