JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim bersama Jaksa Penutut Umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan meninjau lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023) besok.
Hal tersebut diputuskan langsung oleh Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (3/1/2023).
Awalnya, majelis hakim menanyakan kepada forum sidang agar peninjauan lokasi dilakukan Rabu besok.
"Di persidangan lalu penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi di TKP. Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang setelah sidangnya (terdakwa) Ricky?" ujar Hakim dalam sidang.
Baca juga: Kala Ahli Coba Buktikan Ricky Rizal Alami Trauma dan Tak Terlibat Pembunuhan Brigadir J...
Hakim menegaskan dalam pemeriksaan lokasi ini tidak dihadirkan para terdakwa, hanya majelis hakim, penasihat hukum, dan JPU saja.
Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis kemudian menanyakan apakah pemeriksaan hanya sebatas di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga atau termasuk rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
"Di Duren Tiga dan Saguling kita melihat," ucap Hakim.
Hakim kemudian meminta JPU untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum tiga terdakwa lainnya Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Baca juga: Bripka RR Bengong Usai Brigadir J Dibunuh, Ahli: Dia Melihat Peristiwa Traumatis yang Dahsyat
Peninjauan tersebut, kata Hakim, akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB setelah sidang terhadap terdakwa Ricky selesai.
"Pertama kita ke Saguling, hanya melihat, karena JPU sudah melihat pada rekonstruksi, kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa, kemudian (dilanjutkan) ke Duren Tiga," ujar Hakim.
JPU sempat mengusulkan kehadiran beberapa saksi yang penting untuk menjelaskan keterangan lokasi.
Namun Hakim menolak, karena kedatangan mereka bukan untuk memberikan pembuktian melainkan untuk memeriksa lokasi saja.
JPU kemudian meminta agar tidak ada upaya pembuktian yang dilakukan Penasehat Hukum Sambo saat berada di lokasi peristiwa.
Baca juga: Diyakini Bukan Aktor Utama Kasus Brigadir J, Status JC Bharada E Diprediksi Dikabulkan Hakim
"Kalau disepakati di sana hanya untuk mencari keyakinan, saya sepakat," ujar Jaksa.
"Sepakat Yang Mulia," sambut Arman Hanis penasehat hukum Sambo.