Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AHY Kritik Perppu Cipta Kerja: Hukum Dibentuk untuk Layani Kepentingan Rakyat, Bukan Elite

Kompas.com - 02/01/2023, 23:01 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja yang baru diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

AHY mengatakan, dalam prosesnya, Perppu Cipta Kerja tidak banyak melibatkan masyarakat. Publik disebut merasa terbatasi untuk mengakses materi UU selama proses revisi.

“Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya," ujar AHY dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).

Baca juga: KSPSI: Usulan Buruh di Perppu Cipta Kerja Banyak Tidak Diakomodir Pemerintah

AHY menilai, proses yang diambil tidak tepat. Terlebih, tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu Cipta Kerja.

Menurutnya, tidak tampak ada perbedaan signifikan antara isi Perppu Cipta Kerja saat ini dengan materi UU sebelumnya.

“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui perppu. Jika alasan penerbitan perppu, harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini," tuturnya.

Lebih jauh, AHY menyebut Perppu Cipta Kerja merupakan kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.

Dia mengatakan, esensi demokrasi diacuhkan dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja.

“Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” kata AHY.

Baca juga: Anggota Fraksi PKS: Harusnya UU Cipta Kerja Diperbaiki Dulu, Bukan Arogan Terbitkan Perppu

Untuk itu, AHY mengingatkan agar jangan sampai terjerumus ke dalam lubang yang sama. Dia mengajak pemerintah untuk terus belajar.

Pasalnya, walau Perppu Cipta Kerja sudah terbit, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak.

“Terbukti, pasca-terbitnya perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya," jelasnya.

Adapun putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun.

Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com