"Nanti akan ada political review. Political review-nya di DPR masa sidang berikutnya. Judicial review-nya kalau ada yang mempersoalkan ke MK. Kan gitu aja," tambahnya.
Sebelumya, Presiden Joko Widodo mengatakan, pro kontra yang terjadi usai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan hal yang biasa terjadi saat ada regulasi baru.
Menurutnya, semua pro dan kontra bisa dijelaskan oleh pemerintah.
Baca juga: AHY Kritik Perppu Cipta Kerja: Hukum Dibentuk untuk Layani Kepentingan Rakyat, Bukan Elite
"Ya biasa dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra. Tapi semua bisa kita jelaskan," ujar Jokowi di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (2/13/2022).
Sebagaimana diketahui, dalam putusannya pada November 2021 lalu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.
Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.