Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cecar Ahli Kubu Kuat Ma’ruf, Jaksa Selisik Sikap Batin ‘Menutup Pintu’ sebelum Penembakan Brigadir J

Kompas.com - 02/01/2023, 18:28 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendalami sikap batin seseorang dalam suatu peristiwa tindak pidana kepada ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan.

Hal itu disampaikan saat Arif dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf menjadi ahli meringankan dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa menganalogikan adanya tindakan seseorang yang menutup pintu sesaat sebelum terjadinya sebuah peristiwa pidana berupa penganiayaan.

"Ilustrasinya seperti ini, Si A si B menganiaya si C atau ingin melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau memukul si C. Lokasinya di dalam kamar kos-kosan. Nah ketika si A akan memukul si C, si C ini kan berteriak ribut. Akhirnya, si B ini menutup pintu, mengunci semua ruang-ruang sekat yang ada udaranya dia tutup. Sikap batinnya, agar teriakan korban si C ini agar tidak terdengar," papar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

"Kalau sikap batinnya seperti itu, masuk tidak sama-sama melakukan atau berencana melakukan penganiayaan itu?" tanya Jaksa kemudian.

Baca juga: Ahli Pidana Kubu Kuat Ma’ruf Sebut Hasil Lie Detector Bukan Alat Bukti

Atas analogi Jaksa tersebut, Arif berpandangan bahwa unsur perencanaan yang disebutkan oleh Jaksa harus terlebih dahulun dibuktikan.

Menurut dia, pihak yang menutup pintu akan terbukti turut serta melakukan penganiayaan jika telah mengetahui akan adanya perbuatan tersebut.

"Ya berarti antara A dan B ada kesepakatannya terlebih dahulu bahwa mereka sikap batinnya untuk mewujudkan delik yaitu menganiaya C. Jadi itu harus dibuktikan dulu itu, bukan karena menutup jendela kemudian si B itu turut serta," papar Arif.

"Jadi, harus ada pembuktian dulu ketika menutup jendela itu dimaksudkan supaya ketika si A melakukan penganiayaan tidak didengar oleh orang lain," ujar dia.

Baca juga: Dihadirkan Pihak Kuat Ma’ruf, Ahli Pidana Sebut Tak Semua Orang yang Ada di TKP Ikut Lakukan Pidana

Atas pandangan ahli tersebut, jaksa lantas menyinggung adanya pembuktian dalam persidangan yang ditenggarai bahwa tindakan menutup pintu merupakan bagian dari bentuk perencanaan.

"Dalam proses pembuktian, si B ini tujuannya menutup pintu dan sebagainya supaya teriakan si C tidak terdengar, berarti menurut ahli?" tanya Jaksa lagi.

Atas pertanyaan itu, lagi-lagi ahli pidana dari UII Yogyakarta itu berpandangan tindakan seseorang yang menutup pintu tersebut mesti ditelisik lebih jauh apakah mengetahui akan adanya penganiayaan tersebut atau tidak.

"Maksud saya, ketika itu sudah dapat dibuktikan dan muncul di persidangan, tujuan menutup pintu itu untuk sehingga tidak terdengar jeritan-jeritan korban. Itu menurut ahli terbukti tidak pandangan ahli?" timpal jaksa.

Menjawab pernyataan itu, Arif lantas menekankan bahwa terbuktinya atau tidaknya tindakan seseorang yang melakukan suatu tindakan pelanggaran merupakan penilaian hakim.

Namun, ia berpandangan jika bisa dibuktikan bahwa tindakan seseorang menutup pintu lantaran mengetahui akan ada penganiayaan maka tindakan tersebut merupakan bagian dari perencanaan.

"Kalau terbukti tidak, ahli tidak mengerti, tetapi kalau sudah dibuktikan dan dinilai oleh hakim itu terbukti ada sikap batinnya menutup jendela itu dimaksudkan untuk bagian dari perbuatan yg dilakukan oleh A, itu ada turut sertanya, tapi persoalannya itu terbukti atau tidak ahli kan tidak mengerti," ucap Arif.

Adapun dalam dakwaan Jaksa disebutkan, Kuat Ma’ruf menutup semua pintu sebelum terjadinya insiden pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah Dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Kuat juga disebut naik ke lantai dua rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo itu untuk menutup pintu balkon.

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya.

Atas perbuatan mereka, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com