Menurut Nusron, jika ingin ada perubahan terhadap sistem pemilu atau UU Pemilu bisa dilakukan legislative review (LR).
“Ini tempatnya di DPR bukan di MK, jadi kalau mau dibawa saja ke DPR soal keinginan mengubah pasal tersebut,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan terbuka kemungkinan Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.
Pasalnya, saat ini ada gugatan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang terkait sistem proporsional terbuka.
Jika gugatan itu dikabulkan, maka kontestasi elektoral mendatang bisa dilaksanakan dengan proporsional tertutup.
Proporsional tertutup berarti hanya ada gambar parpol di surat suara yang nantinya bakal dipilih oleh masyarakat.
Sejak 2004, gelaran pemilu di Tanah Air telah memakai sistem proporsional terbuka, di mana nama-nama calon pemimpin ditampilkan pada surat suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.